DJKI Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat dengan Layanan KI Online

Jakarta -  Demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran dan pencatatan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPORLINE). Sebelum hadirnya sistem ini, pemohon harus mendaftarkan kekayaan intelektual secara manual dengan mendatangi kantor DJKI.

“Saat ini lebih mudah, dengan hadirnya IPROLINE penerapan teknologi harus cepat, tepat, akurat dan terukur juga mengedepankan pelayanan publik yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang punya empati. Karena dengan teknologi yang baik dapat memberikan yang terbaik ke seluruh lapisan masyarakat,” jelas Sucipto selaku Direktur Teknologi Informasi KI dalam wawancaranya, Rabu (7/10/2021).

Menurutnya, memberikan kemudahan dalam pelayanan KI yang terbaik kepada masyarakat harus diutamakan. Hal ini tidak hanya untuk kebaikan sekarang, namun untuk generasi di masa mendatang. Kini, dengan hadirnya IPROLINE masyarakat tidak perlu merasa kesulitan dalam mendaftarkan KI.

“Langkah-langkah konkrit DJKI sudah sangat masif, ada banyak Direktorat di DJKI yang menjalankan fungsinya untuk mensosialisasikan KI kepada masyarakat dengan menggandeng UMKM dan memberikan pembelajaran tata cara pendaftaran KI melalui IPROLINE,” jelasnya. 

Semula pada tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima DJKI adalah sebesar Rp 498.294.215.005 dan mengalami kenaikan di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 714.326.594.505 dan 2020 sebesar Rp 789.272.323.564. Hal ini membuktikan adanya respon positif dari masyarakat akan pelayanan online DJKI.

Selain mendapatkan respon positif dari masyarakat, Sucipto juga menjelaskan bahwa keamanan data merupakan yang terpenting. Hal ini dapat dipastikan dengan disimpannya data KI dalam server storage yang dikelola dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk media penyimpanan data atau infrastruktur penyimpanan data telah dilengkapi dengan teknologi firewall dan teknologi antivirus yang handal.

Dalam kesempatan ini, Sucipto juga menjelaskan bahwa salah satu upaya meningkatkan sistem layanan online DJKI agar tidak bertele-tele adalah dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI) agar memudahkan masyarakat dalam penelusuran perbandingan data, gambar, dokumen.

“Kita harus membuat AI. Fungsi dan gunanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kemiripan-kemiripan yang ada dapat terjawab oleh sistem, kalau bisa by system semua, kenapa tidak?,” tandasnya. 

Oleh karena itu, Sucipto menegaskan bahwa Direktorat Teknologi Informasi KI juga telah membentuk satuan tugas (satgas) aplikasi yang akan membantu apabila terjadi masalah teknis baik internal maupun eksternal yang dalam hal ini berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga masalah dapat diselesaikan dengan segera.

“Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan akan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat.  Oleh karena itu, kami dengan senang hati menerima masukan dan saran untuk evaluasi kami ke depan,” tutup Sucipto. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya