DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan layanan E-Pengaduan di Hotel J.W. Marriot Jakarta pada 4 November 2019. Sistem pengaduan online ini akan mampu  mengakomodir aduan aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

Sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual yang selama ini masih dilakukan dengan cara surat menyurat dirasa kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan Kekayaan Intelektual membangun aplikasi “Pengaduan KI Online” yang dapat diakses di E-pengaduan.dgip.go.id.

"Jangan sampai nanti sudah diambil oleh negara lain baru kita bingung. Nanti reog bukan lagi reog Ponorogo tapi jadi reog kuala lumpur," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutan pembukaan acara.

Selain itu, DJKI juga menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 4-7 November 2019 di tempat yang sama. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) serta kesesuaian suatu program dan kegiatan yang dilakukan terkait program KI yang diampu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, dalam laporannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebagai informasi, digitalisasi memang telah menjadi fokus DJKI untuk mewujudkan semangat menjadi The Best IP Office in the World.  Selama beberapa tahun terakhir, DJKI terus berinovasi di bidang infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi teknologi guna terciptanya pelindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.

DJKI memahami bahwa kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah karena kaitannya yang erat dengan dunia perdagangan dan investasi Indonesia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya