DJKI Lantik Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek pada Senin, 30 Mei 2022 di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta Selatan. 

Adapun pejabat yang dilantik adalah sebanyak 1 (satu) orang Pejabat Administrasi  dan 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Utama di lingkungan DJKI.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu mengajak para pejabat yang baru saja dilantik untuk melaksanakan sumpah yang telah diucapkan.

“Saya mengajak agar sumpah yang telah diucapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan komitmen moral dan sikap profesional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanah dimaksud, baik kepada diri sendiri, kepada bangsa dan negara dan yang utama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Razilu



“Sejalan dengan jiwa dan semangat reformasi birokrasi kita dituntut untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel berdampingan dengan sikap yang kooperatif, responsive dalam menghadapi permasalahan bangsa kita dewasa ini,” lanjutnya.

Razilu berharap seluruh pejabat yang baru dilantik  agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil peran dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, mereka memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Beberapa kegiatan yang kita inisiasi agar pemeriksa merek dapat terjun ke lapangan, salah satunya Mobile IP Clinic. Kegiatan ini merupakan sebuah media untuk para pemeriksa, khususnya pemeriksa ahli utama agar dapat terjun melayani masyarakat dan dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk DJKI,” jelas Razilu



Razilu juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada korupsi dan gratifikasi serta selalu menjaga martabat sebagai ASN.

“Mari kita bekerja secara profesional, jujur dan tidak ada kepentingan apapun dibalik hal yang kita lakukan dan selalu menjaga kehormatan sebagai ASN DJKI,” tegasnya. 

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara berbunyi setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Pejabat Administrasi maupun Pejabat Fungsional Tertentu wajib dilantik dan diambil sumpahnya. (yun/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya