Jakarta — Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan paparan di acara Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa pada Selasa, 8 Desember 2025, sejumlah indikator utama melampaui target, khususnya pada sektor kerja sama, edukasi, diseminasi, serta pemberdayaan ekosistem kekayaan intelektual (KI).
Pada bidang kerja sama luar negeri, DJKI menindaklanjuti 27 target dengan capaian penuh 100 persen, terdiri dari 14 kesepakatan dan 13 implementasi. Indonesia juga mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada Sidang SCCR ke-47 dan menandatangani Riyadh Design Law Treaty pada WIPO General Assembly.
Di dalam negeri, realisasi kerja sama mencapai 205,7 persen dari target, dengan 36 kesepakatan dan 36 implementasi. Kolaborasi dilakukan bersama kementerian/lembaga, perguruan tinggi, sektor swasta, serta komunitas UMKM.
Bidang edukasi mencatat total 3.444 peserta melalui 14 sesi daring dan 22 sesi luring. Seluruh modul pelatihan menunjukkan peningkatan hasil post-test, menandakan efektivitas materi dan metode pembelajaran. Sementara itu, platform edukasi EKII memperoleh sejumlah pembaruan fitur untuk meningkatkan aksesibilitas dan literasi publik.
Diseminasi KI menjadi salah satu capaian terbesar dengan total 79.904 peserta dari kegiatan online dan offline. Program IP Talks: Webinar OKE KI menarik 58.716 peserta dan mencatat peningkatan pemahaman rata-rata 82,5 persen. Selain itu, layanan konsultasi Mobile IP Clinic menjangkau 1.787 peserta di berbagai daerah.
Pada sektor pemberdayaan, DJKI mencatat baru 438 dari 2.640 perguruan tinggi yang memiliki Sentra KI, atau 16,6 persen. DJKI menyiapkan intervensi nasional untuk memperkuat kapasitas sentra KI dan mendorong hilirisasi inovasi. Pembaruan data Konsultan KI juga dilakukan terhadap 1.101 konsultan, disertai penegakan kode etik melalui lima persidangan sepanjang tahun.
Yasmon menyatakan bahwa “Sesuai arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, di tahun 2026 kerja sama dengan perguruan tinggi di daerah akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah kementerian Hukum. Tugas DJKI di pusat adalah melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama tersebut.”
DJKI juga mendorong adanya Peraturan Daerah terkait KI. “Ini merupakan target yang besar sehingga perlu ada langkah strategis dan sinergi dengan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah agar program ini dapat berjalan dan mencapat target yang diharapkan”.
Layanan perpustakaan DJKI juga mencatat 11.538 pengguna, dengan peningkatan trafik namun pemanfaatan e-book masih perlu ditingkatkan. DJKI menyatakan komitmennya untuk memperkuat ekosistem KI nasional melalui pengembangan kerja sama, peningkatan literasi publik, dan perluasan akses layanan KI pada 2026.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026
Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026