DJKI Lakukan Validasi Usulan Butir – Butir Kegiatan Pemeriksa Merek Dengan BKN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Pembahasan Rekomendasi Usulan Perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui aplikasi zoom pada Kamis, (05/08/2021). 

Adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, maka DJKI melakukan diskusi untuk memvalidasi butir – butir pekerjaan pemeriksa merek dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh PLT. Kepala Bagian Kepegawaian DJKI, Slamet Riyadi dalam sambutannya.

“Dengan validasi usulan butir – butir kegiatan dari Pemeriksa Merek, hal ini guna melengkapi dalam menyusun draft perubahan Permenpan 34/2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan angka kreditnya,” lanjutnya. 

Adapun, Slamet berharap semua pekerjaan Pemeriksa Merek dapat sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan jenjang dari pemeriksa Merek, dan sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah semakin berkembang agar Pemeriksa Merek dapat selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembimbingan Rencana dan Pengembangan Karir Instansi Pusat dan Daerah BKN, Marhaeni Diah menyampaikan dalam merumuskan tugas jabatan dan butir - butir uraian kegiatan bahwa intinya disetiap jenjang pemeriksa merek harus memiliki program kerja serta objeknya harus spesifik yang menunjukan tingkat kesulitan yang berbeda di setiap jenjang. 

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bagian Kepegawaian DJKI, JFT Analis Kepegawaian DJKI, Pemeriksa Merek Utama, Pemeriksa Merek Madya, Pemeriksa Merek Muda, Pemeriksa Merek Pertama, serta BKN.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya