DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif ke Lapangan Indikasi Geografis Batik Bakaran

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama dua Tim Ahli Indikasi Geografis yaitu Idris dan Mariana Molnar Gabor Warokka serta didampingi Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah turun ke lokasi pembuatan Batik Bakaran di Desa Bakaran Wetan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahap penting dalam proses untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis, karena Tim Ahli Indikasi Geografis akan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan praktik nyata pembuatan Batik Bakaran di lapangan selama tiga hari dari tanggal 26-28 Mei 2025.

"Pemeriksaan substantif ini untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi indikasi geografis Batik Bakaran sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keaslian teknik, bahan, dan proses produksi harus benar-benar terjaga, agar pelindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat perajin," kata Hermansyah saat kunjungan ke Museum Batik Bakaran Sudewi, Senin, 26 Mei 2025.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran, Tri Junianto mengungkapkan bahwa terdapat dua ciri khas utama Batik Bakaran yaitu remekan dan soga.

Menurutnya, remekan merupakan efek retakan tidak beraturan yang dihasilkan dari salah satu proses teknik membatik, sedangkan soga adalah warna cokelat tua menyerupai warna sawo matang yang berbeda dari warna soga pada batik di daerah lain seperti Solo ataupun Yogyakarta.

“Kedua unsur ini, remekan dan soga menjadi penanda keaslian dan kekhasan Batik Bakaran yang tidak ditemukan pada batik dari daerah lain,” jelas Tri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo berharap Batik Bakaran segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar.

“Ini penting untuk pelindungan hukum, sekaligus mendorong nilai tambah secara ekonomi bagi para perajin batik di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung kekayaan intelektual komunal,” pungkas Heni.

 



LIPUTAN TERKAIT

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

Selengkapnya