DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Beras Penyalai Kuala Kampar

Riau — Beras Penyalai asal Pulau Penyalai, Kuala Kampar, kini tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif dalam proses permohonan Indikasi Geografis (IG). Pemeriksaan ini dilakukan pada 28 Oktober hingga 2 November 2024 dengan tujuan meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi beras unik ini di pasar nasional maupun internasional.

Selama pemeriksaan, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang dipimpin oleh dua ahli IG, Riyadil Jinan dan Idris, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Devi Noftrina, S.P. tidak hanya menemukan keunikan pada beras Penyalai yang menggunakan varietas lokal yang berbeda dengan beras-beras dari daerah lain. Namun, tim juga mencatat adanya kendala dalam proses produksi, terutama banyaknya beras yang pecah atau patah.

“Peran penyuluh pertanian dan dinas terkait sangat penting untuk membantu para petani menghasilkan beras dengan kualitas premium sesuai standar nasional (SNI). Kami harap produksi ini dapat ditingkatkan secara bertahap,” jelas Idris, perwakilan Tim Ahli IG DJKI. Ia juga menekankan bahwa dengan dukungan yang tepat, Beras Penyalai Kuala Kampar memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar.

Pada sesi evaluasi lapangan yang dilakukan pada 31 Oktober, Riyadil Jinan menjelaskan dampak signifikan yang dapat dihasilkan dari keberadaan IG ini bagi ekonomi masyarakat lokal. “Indikasi Geografis adalah pengakuan bahwa produk ini memiliki keunikan tersendiri yang tidak bisa ditemukan di daerah lain. Dengan demikian, pengakuan IG akan menaikkan nilai jual beras Penyalai, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat,” ucap Jinan. 

Ia menambahkan bahwa standar tinggi yang diterapkan pada produk ini tidak harus langsung sempurna, tetapi bisa dicapai bertahap asalkan ada komitmen dari petani untuk memenuhi kualitas premium yang diharapkan.

Masyarakat Kuala Kampar menyambut baik pemeriksaan ini dan berharap permohonan IG dapat segera diberikan. Salah satu petani lokal menyampaikan harapannya agar nilai ekonomi beras Penyalai dapat meningkat dengan adanya pengakuan IG. “Kami yakin dengan pengakuan ini, beras Penyalai bisa bersaing dan dikenal lebih luas. Kami siap untuk bekerja sama demi meningkatkan kualitasnya,” ujar salah satu anggota komunitas petani di Kuala Kampar.

DJKI berharap setelah pendaftaran Indikasi Geografis ini disetujui, perjuangan untuk meningkatkan kualitas Beras Penyalai Kuala Kampar tidak berhenti. “Pendaftaran ini adalah langkah awal. Selanjutnya, perlu ada komitmen dari seluruh pihak untuk menjaga kualitas dan memperkenalkan beras Penyalai Kuala Kampar ke pasar yang lebih luas,” tegas Riyadil Jinan.

Ini menjadikan beras tersebut sebagai produk ke-38 yang diperiksa secara substantif oleh DJKI pada tahun 2024. Dengan adanya proses pemeriksaan substantif ini, diharapkan beras Penyalai Kuala Kampar dapat segera mendapatkan pengakuan IG, serta membuka peluang bagi produk lokal tersebut untuk berkompetisi dengan kualitas terbaik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya