DJKI Lakukan Olah TKP Pelaku Pelanggaran KI di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut DJKI mengamankan enam perangkat CPU front office dan back office dari tiga hotel yang diduga telah dipasang aplikasi Atlantis yang kemudian digunakan untuk melakukan administrasi pelayanan hotel.

“Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak eksklusif pemegang hak cipta dan sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.

Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang di dapat di TKP, DJKI juga meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi yang terlibat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan penyitaan. 

“Setelah ini, kami akan melakukan digital forensik terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih lanjut, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” ucap Rifadi.

“Kemudian, kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan barang bukti sebagai alat bukti resmi dalam proses hukum. Pelanggaran ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya