DJKI Lakukan Koordinasi Pelindungan KI di Kota Pariaman

Pariaman - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pariaman. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.

"Kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran KI perlu ditingkatkan agar mendapatkan pelindungan hukum dan manfaat ekonomi," jelas Daulat pada acara yang bertempat di rumah dinas Wali Kota Pariaman pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Daulat juga menyampaikan bahwa Kota Pariaman memiliki banyak makanan khas, budaya, dan seni. Salah satunya minuman tradisional Teh Talua yang sudah dikenal masyarakat dan memiliki manfaat ekonomi. Untuk itu, KI-nya harus dilindungi agar tidak diakui oleh pihak lain.

Sementara itu, Nofli selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI menyampaikan bahwa potensi KI yang dimiliki masyarakat Kota Pariaman sangat besar. Tidak hanya kekayaan intelektual komunal, tetapi banyak potensi merek, hak cipta, hingga paten.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan KI, perlu adanya sinergi antara DJKI, Kantor Wilayah Kemenkumham, dan Pemerintah Kota Pariaman dalam melakukan diseminasi atau sosialisasi KI," ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Pariaman Genius Umar menyambut baik kegiatan koordinasi ini dan siap mendukung program DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan KI di Kota Pariaman.

“Kesadaran masyarakat Kota Pariaman untuk mendaftarkan KI masih rendah. Selain itu, banyak yang menganggap pendaftaran KI sulit, ribet, lama, dan mahal. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi atau diseminasi KI di Kota Pariaman agar masyarakat paham bahwa saat ini pendaftaran KI sangat cepat, mudah, murah, dan sudah online. Terlebih untuk pelaku UMKM ada kemudahan pengurangan biaya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam pertemuan Ketua UMKM Kota Pariaman Lucyanel Arlym; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri; Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ery Ferdian Bagindo Putra; Kepala Bidang Kebudayaan Eri Gustian; dan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ika Septia. (SYL/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya