DJKI Lakukan Finalisasi Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Jakarta - Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) yang salah satu isinya memuat tentang proses pemeriksaan substantif IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan IG dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif tetap memerlukan suatu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Oleh karena itu, DJKI mengadakan kegiatan Finalisasi Rancangan Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis selama tiga hari di Hotel Mercure Jakarta. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kegiatan finalisasi ini merupakan langkah akhir dari penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG, yang di mana nantinya Tim Ahli Indikasi Geografis akan mempunyai pegangan dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pemeriksaan substantif dokumen deskripsi maupun saat kunjungan ke lokasi.

“Juklak dan juknis yang akan difinalisasi tersebut akan memuat standar dan dasar-dasar yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk masing-masing jenis produk Indikasi Geografis yang didaftarkan,” tutur Razilu pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

Selanjutnya, Ia berharap dengan adanya finalisasi juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG ini akan melahirkan parameter yang terstandarisasi untuk melakukan keputusan usul daftar maupun usul tolak permohonan IG. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Taleambanua mengatakan adanya juklak dan juknis ini akan menjabarkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang undang. Meskipun tidak bagian dari perundang-undangan, juklak dan juknis merupakan salah satu implementasi yang penting untuk menilai kinerja dalam proses pemeriksaan substantif. 

“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, 121 IG terdaftar ini merupakan angka yang luar biasa. Namun, tetap saja memiliki juklak dan juknis untuk pemeriksaan substantif IG sangat penting untuk memagari dan paling tidak untuk mendukung hal-hal yang diperlukan dalam proses pemeriksaan substantif IG,” tutur Kurniaman. 

Tidak hanya itu, menurut Kurniaman untuk meningkatkan pelindungan IG, dukungan dari pemerintah daerah merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat banyaknya potensi IG yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dengan adanya peningkatan jumlah produk IG ini juga akan berdampak kepada peningkatan ekonomi daerah maupun nasional. 

Pada kegiatan ini turut hadir pula Sekretaris DJKI beserta 15 Tim Ahli Indikasi Geografis. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya