DJKI Lakukan Evaluasi dan Monitoring Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Madura

Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.

Pada kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, delagasi DJKI yang diwakili Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyambangi Sentra Batik di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, yaitu Sentra Batik Zulfah dan UPT Batik Tanjung Bumi.

Dalam kunjungan ke sentra batik, DJKI menilai bahwa Batik Madura memiliki motif asli yang khas dengan proses produksi masih menggunakan cara tradisional, yaitu dengan teknik “gentongan”.

Teknik gentongan merupakan proses pembuatan Batik dengan merendam kain batik yang telah di beri motif tulis direndam selama 3-12 bulan pada gentong yang telah diberi pewarna alami yang berasal dari kayu dan daun.

Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan teknik ini untuk membuat warna lebih terang, jelas, lebih tahan lama di kain serta kain batik menjadi lebih halus.

Menurut Laina, berdasarkan informasi dari Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan terdapat 114 Motif Batik asli Bangkalan yang memiliki nilai sejarah dan diwariskan secara turun menurun.

“Diantaranya motif ramo, banjar ramo, rongterong, perkaper dan rawan,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Batik Madura ini banyak dipalsukan dan terancam kalah bersaing dalam sisi penjualan.

“Karena di luar daerah Bangkalan banyak ditemui batik cetak yang diproduksi secara digital dengan hasil produksi yang masih serta harga yang jauh lebih murah,” kata Laina.

Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, ke depannya DJKI akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait, serta pemerintah daerah untuk mengurai permasalahan mengenai kelestarian dan komersialisasi produk KIK.

Selain itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan; Dinas Peindustrian dan Badan Perencanaan; Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban; Dinas Kebudayaan Kabupaten Kediri; Dinas Kebudayaan Kabupaten Pamekasan; Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kebudayaan Kota Surabaya.

Pada pertemuan ini dicatatkan 2 KIK dari Kabupaten Tuban yaitu kesenian Kenthung Bate Tuban dan Motif Batik Kembang Waluh.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya