DJKI Kemenkumham Mulai Pembahasan Strategi Menuju Rancangan Omnibus Law

Sebagai upaya awal mewujukan target Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 dalam mewujudkan regulasi yang sederhana dan ringkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembahasan strategi pembentukan omnibus law.

Pembahasan ini melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang digelar di Aula Oemar Seno Adjie, Rabu (30/10/2019).

Omnibus law merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara common law seperti Amerika untuk mengatasi tumpah tindihnya regulasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyambut baik pembahasan ini, karena Undang-undang (UU) terkait kekayaan intelektual (KI) dapat disatukan menjadi omnibus law. Tujuannya adalah untuk menyederhakan undang-undang dari Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTSLT) dan KI Komunal yang sangat berpengaruh pada iklim perekonomian dan investasi di Indonesia.

"Kami menawarkan omnibus law yaitu isinya adalah UU Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, DTLST, dan satu UU lagi yaitu KI Komunal yang menceritakan tentang budaya, indikasi geografis dan sebagainya. Mudah-mudahanan ini diterima," ujar Freddy dalam sambutan pembukaan pembahasan tersebut. 

Kementerian Hukum dan HAM sendiri disebut Freddy juga tengah mendiskusikan RUU Badan Usaha. Saat ini, UU yang berkaitan dengan pembentukan badan usaha masih terpisah-pisah sehingga belum mendukung investasi.

"Sebenarnya Kumham ini ketika diskusi itu sudah ditawarkan RUU Badan Usaha. Jadi kita kan tahu nih yang orang hukum, UU PT ada di mana, koperasi ada di mana, persekutuan perdata ada di mana, itulah yang mau dikumpulkan menjadi satu," lanjutnya. 

"Presiden mengatakan kemudahan berusaha harus bagus. Kedua, Presiden meminta UU cipta lapangan kerja. Nah inilah bagaimana keterkaitan keduanya," tutur Freddy Harris.

Sementara itu, Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, yang hadir sebagai narasumber juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan omnibus law untuk kemudahan berusaha.  Substansi dari omnibus law tersebut adalah menyederhanakan perizinan, persyaratan investasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan dan insentif.

"Kami akan mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA). Kami juga akan mempermudah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (termasuk SDA) tidak memerlukan izin dan hanya melalui pendaftaran dan penggunaan standar," ujar Elen Setiadi menjelaskan tentang penyederhanaan perizinan.

Persyaratan investasi juga akan mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya adalah mengubah konsepsi pembedaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan hanya mengatur ketentuan dan batasan kepemilikan saham oleh asing (share holding) yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu di sistem administrasi pemerintahan, omnibus law juga akan memberikan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan (c.q. peizinan) termasuk yang telah didelegasikan oleh UU kepada Menteri/Kepala dan/atau Gubernur dan Bupati/Walikota.

Dalam aspek kemudahan dan insentif, pemerintah berencana membuat omnibus law dengan mengubah persyaratan pendirian PT melalui penghapusan modal minimum 50 juta dan penyederhanaan jenis badan usaha dengan menghapus CV, Persekutuan Perdata, UD.

Saat ini, pemerintah juga tengah merevisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,  khususnya di pasal 20 yang dinilai menghambat investasi di Indonesia. Sebelumnya, pemilik paten wajib membuat dan menggunakan prosesnya di Indonesia, yang diharapkan dapat menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, serta penyediaan lapangan pekerjaan. Namun hal tersebut banyak dikeluhkan oleh perusahaan asing yang menilai pasal tersebut sangat memberatkan pihaknya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari beberapa unit utama Kemenkumham. Narasumber yang hadir termasuk Ketua BPHN Benny Riyanto, Dirjen PP Widodo Eka Cahyana, Dosen Universitas Surabaya Dr. Hesti Armiwulan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yenti Garnasih.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya