DJKI Kemenkumham Berharap Provinsi Papua Barat Mengedepankan Potensi Kekayaan Intelektual Daerahnya

Sorong – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang didampingi Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyerahkan 32 Surat Pencatatan Ciptaan dan satu Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta dua Sertifikat Merek asal Papua Barat dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada hari Kamis (17/6/2021) di The Belagri Hotel, Sorong, Papua Barat. 

Adapun 32 Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan diantaranya merupakan motif batik, yaitu Motif Batik Arfak, Arfak Betani, Arfak Berakhah, Arfak Berillos, Arfak Blessing, Arfak Eureke, Arfak Tefillah, Arfak Tigris, Arfak Tirza, Arfak Khallos, Dagan, Rasamala, Arfak Ratna Cempaka, Arfak Syoham, Arfak Grapevine, Arfak Sandarac, Arfak Pirus, Arfak Pison, Arfak Singa Yehuda; serta Hak Cipta buku berjudul Kajian Bidang Ekonomi, Kawasan Khusus Ekonomi Provinsi Papua Barat dan buku Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat. 

Selain itu, Surat Pencatatan KIK yang diserahkan adalah Tari Srar; serta dua Sertifikat Merek yaitu Aquji dan Lolinren. 

Dalam kesempatan ini, Freddy Harris menjelaskan bahwa kalau sebuah negara ingin maju, negara tersebut harus menempatkan kekayaan intelektualnya di depan. “Karena kalau tidak didaftarkan dan dicatatkan, maka bisa saja didaftarkan oleh orang lain, ini yang akan menjadi persoalan,” ujarnya. 

Terlebih tanah Papua merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam yang sangat berlimpah. Freddy berharap masyarakat Papua Barat dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut dengan menggali potensi kekayaan intelektualnya serta melindunginya dengan mendaftarkan ke DJKI. 

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar membantu pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektualnya serta membantu mengkomersialisasikan produk UMKM tersebut. 

Merespon hal tersebut, Mohamad Lakotani mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat akan berkomitmen dalam membantu memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, ia juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyakarat di daerahnya. 

“Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktek penggandaan, pemalsuan, dan penjiplakan sehingga masyarakat ikut mencegah dan memberantas praktek-praktek tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya