DJKI Kemenkumham Apresiasi Tokoh, Lembaga, dan Perguruan Tinggi Yang Konsen Terhadap Kekayaan Intelektual

Bali – Melalui Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi tokoh, lembaga, dan Perguruan Tinggi yang berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual (KI) di Indonesia pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 19 yang jatuh tepat pada tanggal 26 April ini.

Ajang ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berterima kasih kepada para pihak yang telah bersama-sama berjuang dan berkolaborasi untuk membangun negeri ini melalui KI.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lembaga, perguruan tinggi, maupun individu yang konsen terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Yasonna H. Laoly saat menghadiri acara peringatan Hari Kekayaan Inteletual sedunia ke-19 yang diselenggarakan di Discovery Kartika Plaza, Kuta, Badung, Jumat (26/4/2019).

Menurutnya, pelindungan sistem KI yang baik dapat menjadi persaingan suatu negara untuk bersaing dengan negara-negara lain. Dimana terbukti negara-negara berpredikat maju saat ini adalah negara-negara yang sadar dan menghargai betul atas pentingnya Kekayaan Intelektual dalam membangun ekonomi negaranya.

“Pelindungan KI memiliki peran strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional melalui sektor ekonomi kreatif,” ucap Yasonna.

Ada beberapa kategori penghargaan IIPA yang diberikan pada ajang ini, yaitu:

1. Penghargaan/ apresiasi kepada kantor Wilayah dengan Permohonan Desain Industri terbanyak periode tahun 2015 – 2018 yang jatuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur dengan jumlah permohonan sebanyak 1.205;2. Penghargaan atas Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2018 Kategori Universitas yang diberikan kepada Universitas Diponegoro yang memiliki 99 permohonan Paten.3. Penghargaan atas Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2018 Kategori Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang jatuh kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan jumlah permohonan sebanyak 199;4. Penyerahan Penghargaan/ apresiasi Permohonan Desain Industri Terbanyak Tahun 2018 Kategori Universitas yang diberikan kepada Universitas Telkom yang memiliki 45 permohonan;5. Penyerahan Penghargaan/ apresiasi Permohonan Desain Industri Terbanyak Tahun 2018 Kategori Konsultan KI yang jatuh kepada Yenni Halim dengan jumlah permohonan sebanyak 174;6. Penghargaan Asosiasi yang berperan aktif dalam melakukan Sosialisasi Undang-undang Hak Cipta dan Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberikan kepada Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);7. Penghargaan kepada Pengguna Pembayar Royalty Teraktif kategori Perusahaan Ritel yang diberikan kepada PT. Indomarco Prismatama (Indomaret);8. Penghargaan kepada Pengguna Pembayar Royalty Teraktif kategori Asosiasi yang jatuh kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).Selain itu, adapula penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Bali yaitu ‘Upacara Adat Ngerebong’ yang diterima langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dan penyerahan surat pencatatan KIK dari masyarakat Jawa Timur ‘Permainan Sapi Sonok’.

Bersamaan dengan itu, pada peringatan Hari KI sedunia ini DJKI Kemenkumham menyerahkan 92 Sertifikat Merek UMKM kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas Inisiasi Membangun 9 (sembilan) Sentra KI di Bali.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menghimbau agar masyarakat di negeri ini untuk sadar terhadap pelindungan KI, termasuk di daerah Bali yang banyak sekali potensi KI-nya yang perlu dilindung untuk mengangkat perekonomian daerah disamping mengandalkan potensi Alam.

“Bali ini banyak sekali potensi KI-nya. Seperti Merek, Cipta, Indikasi Geografis, KI Komunal yang perlu dilindungi, makanya kita adakan peringatan Hari KI Sedunia tahun ini di Bali.” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya ajang penghargaan ini, permohonan paten yang dihasilkan dari perguruan tinggi meningkat. Permohonan paten di Indonesia saat ini masih didominasi Asing.

“Peneliti kita banyak, tapi belum peduli dengan pendaftaran paten dari hasil penelitiannya. Jadi dengan penghargaan ini supaya mengingatkan mereka bahwa penelitian ini penting untuk menghasilkan paten yang nantinya digunakan industri untuk menghasilkan nilai ekonomi,” ujar Freddy Harris menjelaskan.

I Wayan Koster selaku Gubernur Bali berkomitmen untuk mendorong industri lokal yang ada di daerahnya untuk mendapat pelindungan KI melalui Peraturan Gubernur.

“Kami sedang menyusun Peraturan Gubernur, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua jenis kekayaan intelektual, baik komunal maupun jenis lainnya, agar karya dari masyarakat Bali dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan,” ujar I Wayan Koster.

Seperti halnya yang disampaikan Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia World Intellectual Property Organization (WIPO), Francis Gurry bahwa saat ini perkembangan ekonomi global adalah berbasis pengetahuan, sehingga inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan kreativitas memegang peranan penting. Berbicara tentang inovasi dan kreativitas, tentunya tidak bisa lepas dari sistem KI di suatu negara. Disadari bersama bahwa banyak negara-negara yang saat ini telah maju misalnya Jepang, Tiongkok dan Korea, karena memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai penggerak utama perekonomian negaranya.

Dimana perekonomian negara yang berkembang tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara. Akan tetapi mengandalkan inovasi dan kreativitas melalui industri kreatif yang dapat menjadi salah satu pemasukan negara yang besar.

Perlu diketahui, KI merupakan aset tidak berwujud yang dimiliki oleh pencipta, inventor, ataupun pendesain. Aset atau kekayaan tersebut memerlukan pelindungan dalam bentuk pelindungan KI yang diberikan negara kepada para pencipta, inventor, atau pendesain.

Di samping itu, pelindungan hukum yang diberikan atas kekayaan intelektual bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap karya intelektual seorang pencipta atau inventor, tetapi juga akan menumbuhkembangkan pencipta atau inventor untuk meningkatkan kreativitas dalam menciptakan karya terbarunya.

Merespon pengaruh ekonomi sektor aset nilai tak berwujud dari kekayaan intelektual rasanya tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mengutip data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) menyebutkan bahwa dari sektor manufaktur, modal tak berwujud, seperti merek, desain, dan inovasi teknologi menyumbang rata-rata 30% dari total nilai produk. Dalam laporan tersebut, WIPO mengambil sampel dari produk ponsel pintar milik Apple dan Samsung, yang mendominasi pasar high-end dengan harga di atas US $400 per unitnya.

Begitu pentingnya KI dalam menopang perekonomian negara, dengan ini Pemerintah melalui DJKI Kemenkumham berupaya terus mendorong inisiatif berbagai pihak untuk mengembangkan kekayaan intelektual, mendorong komersialisasi kekayaan intelektual sehingga menghasilkan keuntungan ekonomis, serta penerapan konsep kekayaan intelektual yang selaras terhadap kekayaan alam Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya