DJKI & Kemendagri Bahas Manfaat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta, - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan kerja dari Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri pada  25 Juni 2020. Pertemuan tersebut terkait dengan masalah Cipta tentang Komitmen Satria Bela Negara, lagu Mars Kemendagri serta logo Kemendagri. 

Dalam pertemuan tersebut  dilakukan diskusi dan saling tukar informasi tentang manfaat hasil ciptaan  apabila tercatat dan terdaftar. Informasi yang disampaikan Kemendagri bahwa banyak hasil ciptaan yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini akan memudahkan orang untuk mempermudah pendokumentasian atas karya ciptanya. 

"Artinya saya mencatatkan ke negara, bahwa saya pernah membuat buku pada saat kapan? Artinya, pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatatkan hak yang sudah pernah ada. Artinya,  ketika saya mencatatkan ciptaan, itu akan ditanya, kapan pertama kali buku itu dipublikasikan, atau kapan pertama kali dipublikasikan di wilayah Indonesia. Jadi, saya harus mencantumkan, kapan ciptaan saya diwujudkan," terang Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung dalam program Belajar KI-lat. 

Dengan berbagai diskusi dan masukan Kemendagri akan melakukan pencatatan dan pendaftaran.  Dalam pertemuan tersebut diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus didampingi para Eselon III, yaitu Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko dan Kasubdit Permohonan Polman Marpaung.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya