DJKI & Kemendagri Bahas Manfaat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta, - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan kerja dari Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri pada  25 Juni 2020. Pertemuan tersebut terkait dengan masalah Cipta tentang Komitmen Satria Bela Negara, lagu Mars Kemendagri serta logo Kemendagri. 

Dalam pertemuan tersebut  dilakukan diskusi dan saling tukar informasi tentang manfaat hasil ciptaan  apabila tercatat dan terdaftar. Informasi yang disampaikan Kemendagri bahwa banyak hasil ciptaan yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini akan memudahkan orang untuk mempermudah pendokumentasian atas karya ciptanya. 

"Artinya saya mencatatkan ke negara, bahwa saya pernah membuat buku pada saat kapan? Artinya, pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatatkan hak yang sudah pernah ada. Artinya,  ketika saya mencatatkan ciptaan, itu akan ditanya, kapan pertama kali buku itu dipublikasikan, atau kapan pertama kali dipublikasikan di wilayah Indonesia. Jadi, saya harus mencantumkan, kapan ciptaan saya diwujudkan," terang Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung dalam program Belajar KI-lat. 

Dengan berbagai diskusi dan masukan Kemendagri akan melakukan pencatatan dan pendaftaran.  Dalam pertemuan tersebut diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus didampingi para Eselon III, yaitu Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko dan Kasubdit Permohonan Polman Marpaung.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya