DJKI, Kemendag dan Kanada Mulai Penjajakan Perjanjian Bilateral FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Perdagangan dan Kanada mulai menjajaki perjanjian perdagangan FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas) / CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dan Kanada. Dalam pertemuan kali ini dibahas sistem kekayaan intelektual.

Kedua negara melakukan pertukaran informasi teknis tentang sistem KI di negara masing-masing. Nantinya dari diskusi ini akan disepakati beberapa isu yang akan diangkat dalam FTA/CEPA yang digawangi oleh Kemendag ini, misalnya tentang Indikasi Geografis, Paten dan rezim KI lainnya.

"Kami berharap di akhir diskusi ini kita dapat membuat kerangka kerjasama bilateral untuk mengembangkan ketentuan yang saling menguntungkan yang meningkatkan prediktabilitas dan transparansi dalam masalah KI dan untuk mendukung hubungan perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk di lingkungan digital," ujar Fajar Sulaeman Taman, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri DJKI pada pembukaan diskusi yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021, melalui Webex tersebut.

Fajar meneruskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan bisnis dan konsumen serta mendukung perdagangan dan investasi, melalui promosi dan pemeliharaan administrasi, pendaftaran, dan penegakan hukum HKI yang efisien. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk publik yang lebih luas termasuk kepentingan masing-masing pemegang hak, perantara, dan pengguna.

Nicholas Gordon dari CEPA Kanada menyambut baik diskusi ini. Pihaknya juga berharap diskusi ini dapat membantu kedua belah pihak untuk saling mengetahui bagaimana sistem pelindungan KI di masing-masing negara. 

"Saya sangat mengapresiasi diskusi ini dan berharap kita dapat menghasilkan sesuatu yang baik dari perbincangan ini," pungkasnya Nicholas. 
Sebagai informasi, menurut publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.

CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Sementara itu, perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

Meski sama-sama tentang perjanjian ekonomi, namun CEPA membahas isu yang lebih luas dari sekadar perdagangan. Karena erat kaitannya dengan ekonomi, hak kekayaan intelektual menjadi salah satu pembahasan CEPA Indonesia - Kanada di antara isu lain seperti pertukaran barang dagang dan jasa, kooperasi dan lainnya.

DJKI sebagai instansi pemerintah berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian FTA/CEPA Indonesia - Kanada ini. Harapannya, sistem kekayaan intelektual juga dapat menjadi roda penggerak peningkatan ekonomi internasional.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya