DJKI Kembali Atur Strategi Keluar Dari Status Priority Watch List

Jakarta – Hingga saat ini Indonesia masih berstatus Priority Watch List (PWL) dan Watch List (WL) sejak tahun 1989. Tak terkecuali pada tahun ini, Special 301 Report yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 28 April 2022 pun turut memasukkan Indonesia dalam PWL.

Sebanyak 8 (delapan) Asosiasi Industri (pelaku usaha) Amerika Serikat yang tergabung dalam USTR memberikan status PWL pada Indonesia. Namun di lain sisi juga memberikan rekomendasi untuk penguatan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) dari berbagai aspek. 

Untuk itu, sebagai wujud keseriusan penegakan hukum KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat tindak lanjut terkait pertemuan DJKI dengan Asosiasi Industri Amerika Serikat pada Senin, 18 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo ingin lekas mengatur strategi agar Indonesia dapat ke luar dari status PWL. Menurut Anom, status PWL dan WL sejak 1989 tersebut akan mempengaruhi kepercayaan negara lain kepada Indonesia yang akan berpengaruh negatif pada banyak sektor.



“Setelah menyandang status PWL dan WL sejak 1989, kita upayakan usaha maksimal untuk lepas dari status PWL. Segera diskusikan dengan USTR terkait rekomendasi yang dikeluarkan,” tutur Anom.

Setelah memperkuat amunisi penegakan hukum KI melalui pembentukan IP Task Force (Satgas Operasional) oleh 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga terkait, DJKI akan mengatur strategi untuk menindak lanjuti rekomendasi dari USTR.

“Kita harus segera tindak lanjuti rekomendasi dari USTR. DJKI, IP Task Force, dan seluruh kementerian/lembaga terkait harus berkomitmen penuh membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum pelindungan KI Di Indonesia,” ujar Anom.

Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen kuat Indonesia untuk segera menindak lanjuti rekomendasi USTR. Goode siap memfasilitasi pertemuan IP Task Force dengan USTR dan beberapa asosiasi industri Amerika Serikat.



“Kami sangat mengapresiasi komitmen IP Task Force untuk menegakkan hukum pelindungan KI. Kami juga telah mencatat langkah DJKI yang baru saja melakukan aksesi terhadap perjanjian (traktat) strategis di bidang KI, seperti Madrid Protocol, Marakesh Treaty, Beijing Treaty, dan yang terbaru Budapest Treaty,” ujar Goode.

Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2022, terdapat 27 perkara pelanggaran KI yang sudah dan sedang ditangani. Dari total tersebut, 14 diantaranya merupakan sengketa merek, 8 (delapan) sengketa hak cipta, 4 (empat) sengketa desain industri, dan 1 (satu) sengketa paten. 

DJKI bersama IP Task Force terus berkomitmen untuk menegakan hukum pelindungan kekayaan intelektual demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia.

IP Task Force beranggotakan badan penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya