DJKI Kembali Atur Strategi Keluar Dari Status Priority Watch List

Jakarta – Hingga saat ini Indonesia masih berstatus Priority Watch List (PWL) dan Watch List (WL) sejak tahun 1989. Tak terkecuali pada tahun ini, Special 301 Report yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 28 April 2022 pun turut memasukkan Indonesia dalam PWL.

Sebanyak 8 (delapan) Asosiasi Industri (pelaku usaha) Amerika Serikat yang tergabung dalam USTR memberikan status PWL pada Indonesia. Namun di lain sisi juga memberikan rekomendasi untuk penguatan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) dari berbagai aspek. 

Untuk itu, sebagai wujud keseriusan penegakan hukum KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat tindak lanjut terkait pertemuan DJKI dengan Asosiasi Industri Amerika Serikat pada Senin, 18 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo ingin lekas mengatur strategi agar Indonesia dapat ke luar dari status PWL. Menurut Anom, status PWL dan WL sejak 1989 tersebut akan mempengaruhi kepercayaan negara lain kepada Indonesia yang akan berpengaruh negatif pada banyak sektor.



“Setelah menyandang status PWL dan WL sejak 1989, kita upayakan usaha maksimal untuk lepas dari status PWL. Segera diskusikan dengan USTR terkait rekomendasi yang dikeluarkan,” tutur Anom.

Setelah memperkuat amunisi penegakan hukum KI melalui pembentukan IP Task Force (Satgas Operasional) oleh 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga terkait, DJKI akan mengatur strategi untuk menindak lanjuti rekomendasi dari USTR.

“Kita harus segera tindak lanjuti rekomendasi dari USTR. DJKI, IP Task Force, dan seluruh kementerian/lembaga terkait harus berkomitmen penuh membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum pelindungan KI Di Indonesia,” ujar Anom.

Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen kuat Indonesia untuk segera menindak lanjuti rekomendasi USTR. Goode siap memfasilitasi pertemuan IP Task Force dengan USTR dan beberapa asosiasi industri Amerika Serikat.



“Kami sangat mengapresiasi komitmen IP Task Force untuk menegakkan hukum pelindungan KI. Kami juga telah mencatat langkah DJKI yang baru saja melakukan aksesi terhadap perjanjian (traktat) strategis di bidang KI, seperti Madrid Protocol, Marakesh Treaty, Beijing Treaty, dan yang terbaru Budapest Treaty,” ujar Goode.

Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2022, terdapat 27 perkara pelanggaran KI yang sudah dan sedang ditangani. Dari total tersebut, 14 diantaranya merupakan sengketa merek, 8 (delapan) sengketa hak cipta, 4 (empat) sengketa desain industri, dan 1 (satu) sengketa paten. 

DJKI bersama IP Task Force terus berkomitmen untuk menegakan hukum pelindungan kekayaan intelektual demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia.

IP Task Force beranggotakan badan penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya