Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.
Dalam penelitiannya, Agung menjelaskan penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan meneliti tentang pengaturan dan implementasi hak cipta yang tidak diketahui penciptanya dalam melakukan pengelolaan royalti karya cipta lagu dan/atau musik atas pemanfaatan ekonomi ciptaan.
“Dari hasil kajian, dapat dilihat bahwa pengaturan hak cipta lagu dan/atau musik yang tidak diketahui penciptanya terdapat pada Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana negara memegang peranan,” ujarnya di Ruang Auditorium Prof. Suherman Gedung H Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada 26 Juli 2025.
Agung menyatakan bahwa kajian ini belum sepenuhnya dilaksanakan karena dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak ada ketentuan yang mengatur pengelolaan royalti atas hak cipta yang tidak diketahui penciptanya sehingga terdapat kasus-kasus terkait hak cipta yang tidak diketahui penciptanya yang seharusnya menjadi kewenangan negara untuk memegang hak ciptanya dan mengelola royaltinya, tetapi tidak dapat dilaksanakan.
“Saat ini penarikan royalti untuk hak cipta yang tidak diketahui penciptanya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dengan memasukkan sebagai dana unclaim, Ketika jangka waktu 2 tahun diketahui penciptanya maka akan diserahkan kepada yang berhak, namun apabila tidak diketahui penciptanya maka akan diberikan untuk kepentingan sosial dari pencipta yang lain,” tambah Agung.
Disisi lain, tidak ada lembaga khusus yang bertanggung jawab, ketika Negara memegang hak cipta maka kedudukannya akan sama dengan pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014.
Oleh karena itu, “Rekonstruksi peraturan terkait dengan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya sangat diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Agung.
Ia memberikan saran terhadap penelitian yang dikaji yaitu pembentukan lembaga khusus dalam mengelola royalti atas hak cipta yang tidak diketahui penciptanya, dan harus ada ketentuan yang menjelaskan mekanisme pengelolaan royalti secara rinci, transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan.
Sebagai informasi, DJKI terus berupaya menjadi garda terdepan dalam melindungi karya cipta khususnya para pelaku industri kreatif, dan senantiasa membuka ruang publik dalam memberikan masukan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses revisi, yaitu Rancangan UU Nomor 28 Tahun 2014.
Dengan penelitian ini, Agung Damarsasongko resmi mendapatkan gelar doktor dengan nilai cumlaude dari Universitas Trisakti dari promosi doktor hukum. Agung berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan terhadap RUU Hak Cipta yang sedang dalam proses pengkajian khususnya mengenai peraturan pengelolaan royalti terhadap hak cipta yang tidak diketahui penciptanya. (SGT/GWP)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Selasa, 3 Maret 2026
Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026