DJKI – JPO Saling Tukar Informasi Perkembangan KI Di Indonesia dan Jepang

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO) dan didukung oleh Japan Institute for Promoting Invention and Innovation (JIPII) menyelenggarakan Indonesia Follow Up IPR Seminar dengan tema “Enhancement of IP Services in Digital Era”.

Seminar ini membahas mengenai peningkatan layanan kekayaan intelektual (KI) di negara Indonesia maupun Jepang. Selain itu, DJKI bersama JPO saling berdiskusi mengenai penerapan sistem proteksi KI yang dilakukan oleh kedua belah negara.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu langkah responsif DJKI agar tetap dapat berkontribusi bagi negara dan melayani masyarakat adalah pembangunan Loket Virtual 2020 (Lokvit-20).

“Lokvit-20 terbukti membantu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meski loket pelayanan terpadu ditutup,” kata Daulat saat membuka acara secara virtual pada Rabu (24/2/2021).

Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.

Kepala Subdit Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman Taman dalam paparannya menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi The Best IP Office in The World dengan mengedepankan pelayanan terbaik yang mendukung roda pergerakan ekosistem KI. “DJKI berusaha untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, tepat, dan komprehensif sesuai dengan 3 pilar kekayaan intelektual yaitu komersialisasi, penegakan hukum, dan filing system (database), jelas Fajar.

Saat ini di Jepang permohonan paten artificial intelligence (kecerdasan buatan) mengalami peningkatan. Deputy Director International Cooperation Division JPO, Nitta Ryo mengatakan, “invensi yang dipatenkan semakin rumit dan permohonan merek semakin tinggi, sehingga membuat JPO menggunakan teknologi AI agar pekerjaan lebih efisien dan pelayanan publik lebih berkualitas”. Nitta juga bisa berharap ke depan JPO dan DJKI bisa melakukan transfer teknologi AI ini sehingga pemeriksaan kekayaan intelektual di Indonesia lebih efisien.

Hadir juga sebagai pembicara pada seminar ini adalah Kasi Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, Novi Mirawanty dan Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, Agung Indriyanto.

Adapun pembicara dari JPO yaitu Tomisawa Takeshi, Director International Cooperation Division JPO; Ogiya Takao, Director General, Asia-Pacific Industrial Property Center, Japan Institute for Promoting Invention and Innovation; dan Sugimura Junko, President Patent Attorney Sugimura, Tamura & Partners, International Patent & Trademark Office.

Sebagai informasi, peserta dari kegiatan ini adalah alumni pelatihan yang pernah diselenggarakan oleh JPO dan JIPII dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan KI dengan memberikan informasi terkini.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya