DJKI, JICA dan Kanwil Kemenkumham Maluku Tanamkan Pelindungan dan Pemanfaatan KI pada Masyarakat Ambon

Maluku – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggelar Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Swiss-Belhotel Ambon, Senin s.d. Selasa, 28 - 29 Maret 2022.

Provinsi Maluku yang kaya akan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, kota Ambon sebagai kota musik, serta kekayaan intelektual lainnya menjadi salah satu alasan penentuan penyelenggaraan seminar keliling DJKI dan JICA pada kesempatan kali ini. 

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sekali, karena dengan kegiatan ini masyarakat kami dapat belajar dari pengalaman dan praktek yang telah dilakukan oleh Jepang sebagai negara yang telah mampu memanfaatkan KI untuk mendukung pembangunan ekonomi mereka,” sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku H. M. Anwar.

Perkembangan ekonomi global berbasis pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama, di mana Kekayaan Intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di suatu negara dengan mendorong perkembangan industri, teknologi, serta budaya. 


“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial,” terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga dalam sambutannya.

Dalam rangka menuju Era Industri 5.0 ini, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. 

Menurut Daulat, pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan seperti mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, serta akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

“Seminar Keliling ini memungkinkan peserta untuk dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya,” ujar Daulat.

Peserta juga dapat melakukan konsultasi atas permohonan kekayaan intelektual yang mungkin menjadi permasalahan yang dihadapi pada saat ini.


JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro juga berharap apa yang telah dilakukan di Jepang bisa menjadi referensi masyarakat Indonesia khususnya Ambon dalam melindungi potensi KI yang besar pada daerah.

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Daulat. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya