DJKI Jembatani Inventor dan Perbankan Lewat Program Patent Financing Hub 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sesi audiensi dan verifikasi awal kandidat program Patent Financing Hub (PFH) di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8, pada 20 Oktober 2026. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah penyiapan awal menuju gelaran utama Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang akan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dalam tahap verifikasi awal tersebut, DJKI menyasar 15 hingga 20 pemegang paten yang dibina melalui 8 hingga 10 sesi diagnosis berdasarkan kesiapan alur inovasi mereka. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemegang paten perorangan, lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, hingga pelaku industri nasional.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, menegaskan bahwa pemerintah berupaya mendorong sertifikat paten agar dapat diakui sebagai agunan utama dalam skema pembiayaan perbankan.

"Intinya sebetulnya kebijakan arah kita ke depan yaitu bagaimana sertifikat HKI, termasuk paten, ini menjadi jaminan primer. Dari pemerintah, kami harapkan perbankan dapat mulai mendukung dan menerima jaminan yang bersifat intangible asset," ujar Andrieansjah.

Program Patent Financing Hub hadir untuk menjembatani kesenjangan antara produk inovasi hasil riset dan kebutuhan nyata di sektor industri. Melalui program ini, keberhasilan paten tidak lagi sekadar diukur dari pemenuhan angka kredit akademis atau kepemilikan sertifikat, melainkan didorong menjadi aset komersial yang bernilai ekonomi serta layak mendapatkan dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan.

Menanggapi skema tersebut, pihak perbankan nasional menyambut positif inisiatif pemerintah meski mengakui adanya tantangan teknis dalam penentuan nilai valuasi paten. Perwakilan Bank BNI, Sandi mengungkapkan bahwa perbankan saat ini mulai melakukan proyek percontohan untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Untuk pembiayaan kekayaan intelektual ini memang hal yang baru juga bagi kami. Yang tadinya kami hanya bisa menerima jaminan yang berwujud, sekarang kita coba bisa menerima jaminan yang tidak berwujud," ungkap Sandi.

Senada dengan perwakilan Bank BRI, yaitu Debi menyampaikan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini merupakan hal baru yang saat ini masih dalam tahap persiapan serta penyelarasan oleh pihak perbankan. Ditekankan bahwa dalam proses penyaluran kredit, analisis kelayakan usaha dan arus kas tetap menjadi indikator utama.

"Selain agunan tambahan, fokus penilaian perbankan sendiri adalah kelayakan saat debitur menerima kredit, khususnya bagaimana arus kas dan ekosistemnya agar dapat diciptakan skema pembiayaan yang tepat," tutur Debi.

Langkah pembiayaan ini turut didukung oleh regulasi nasional yang lengkap, meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Menteri Ekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang ekosistem penilai KI, hingga Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis HKI.

Rangkaian acara puncak Forum Bisnis Paten Indonesia pada 3–5 November 2026 mendatang akan diawali dengan meja intake konsultasi status paten, dan klinik tertutup mengenai valuasi serta kesiapan kredit pada hari pertama. Hari kedua diisi dengan Workshop Patent Financing di Ruang Pleno JICC, disusul pertemuan bilateral antara pemegang paten dan Himbara. Rangkaian kegiatan ditutup pada hari ketiga melalui pembahasan struktur transaksi, penjajakan, dan konfirmasi rencana tindak lanjut pembiayaan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya