Dari Uji Jalur ke Implementasi, GI Tourism Dieng Dimatangkan

Wonosobo - Pengembangan GI Tourism Dieng diarahkan untuk mengubah kekayaan produk indikasi geografis menjadi pengalaman wisata yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Langkah ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Uji Jalur (Familiarization Trip) dan Penyusunan Rencana Implementasi GI Tourism Kawasan Dieng di Horison Resort Dieng, 20 Oktober 2026.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, dalam sambutannya menyatakan pengembangan GI Tourism membuka kesempatan bagi wisatawan untuk mengenal produk indikasi geografis langsung dari daerah asalnya. Di Dieng, pengalaman tersebut dibangun melalui tiga produk, yakni Carica Dieng, Purwaceng Dieng, dan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara.

“GI Tourism lahir dari satu gagasan sederhana, setiap produk indikasi geografis memiliki rumah, dan rumah itu layak dikunjungi. Kita ingin Dieng tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata, tetapi juga destinasi asal tempat sebuah produk indikasi geografis berakar, beridentitas, dan bercerita,” ujar Fajar.

Fajar melanjutkan, konsep ini menghubungkan kunjungan wisata dengan aktivitas produksi dan kehidupan masyarakat setempat. Wisatawan dapat mengenal proses budidaya dan pengolahan, bertemu produsen, mencicipi produk, hingga membelinya. Menurutnya, jika semua ini bisa dikembangkan dengan baik, pengalaman ini akan membuka peluang pendapatan bagi petani, produsen, UMKM, pemandu, dan penyedia layanan wisata di kawasan Dieng.

Agar pengembangan wisata tetap menjaga nilai produk, Fajar mengingatkan pentingnya peran Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan produsen dalam mempertahankan kualitas, keaslian, serta reputasi produk.

“Ketentuan dalam dokumen deskripsi perlu dijalankan, pengawasan internal diperkuat, dan informasi mengenai asal produk disampaikan secara akurat. Pelindungan indikasi geografis menjadi landasan agar identitas produk tetap terjaga sekaligus dapat dipercaya wisatawan dan pasar,” kata Fajar.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat menilai pengembangan GI Tourism memerlukan kerja sama yang lebih luas, baik antar kabupaten maupun dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah membahas potensi kolaborasi tersebut dengan pemerintah pusat, termasuk peluang menggali kekayaan lokal bersama Kementerian Kebudayaan.

“Kami ingin menjalin kolaborasi sepenuhnya,” ujar Fahmi.

Ia berharap pengembangan GI Tourism mulai memberikan manfaat bagi masyarakat Wonosobo dan Banjarnegara pada 2027. Menurutnya, kedua daerah perlu menyelaraskan berbagai agenda, termasuk pengembangan paket wisata, tata kelola kawasan, dan pengelolaan jalur kunjungan.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Tursiman. Ia melihat potensi kedua kabupaten sebagai kekuatan yang dapat saling melengkapi, mulai dari kekayaan alam dan budaya hingga produk pertanian yang menjadi bagian dari identitas kawasan Dieng.

“Antara dua kabupaten ini bukan bersaing, tapi saling melengkapi,” ujarnya.

FGD ini menjadi ruang untuk menyandingkan hasil uji jalur dengan kesiapan produsen, kebutuhan industri pariwisata, serta dukungan pemerintah daerah dan mitra terkait. Pembahasan diarahkan pada rekomendasi perbaikan lokasi dan pengalaman kunjungan, penyempurnaan paket wisata, promosi bersama, serta pembagian tanggung jawab dan target waktu pelaksanaan.

Kesiapan tersebut menjadi penting menjelang rencana Grand Launching GI Tourism Indonesia di Dieng sebagai proyek percontohan pertama di Indonesia. DJKI berharap kolaborasi yang terbangun mampu menjaga pelindungan produk indikasi geografis sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di daerah asalnya.



LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya