Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas masukan Google dan Dewan Pers terhadap Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 66 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor DJKI, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026, membahas pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik, mekanisme kompensasi penggunaan konten berita, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta merupakan inisiatif DPR RI. Pemerintah bersama DPR perlu memastikan karya jurnalistik mendapat pengakuan dalam pengaturan hak cipta, sementara aspek teknis pelaksanaannya dapat dikaji dengan mempertimbangkan praktik di negara lain.
“Karya-karya jurnalistik merupakan karya cipta dan diatur oleh undang-undang hak cipta. Itu sudah menjadi keniscayaan dan diterima di banyak negara. Namun, dalam hal pengaturannya, terutama hal-hal yang lebih teknis, itu bisa kita diskusikan dengan mengacu pada praktik terbaik di negara lain,” ujar Hermansyah.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa masukan dari Google dan Dewan Pers akan disampaikan kepada DPR RI dalam pembahasan. Beliau juga menginformasikan bahwa akan ada pertemuan di tiga kota yang menjadi bagian dari penyerapan aspirasi publik yang hasilnya nanti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Hak Cipta selanjutnya.
“Meskipun masukan dari Bapak-Bapak sekalian sudah disampaikan ke DPR. Namun keputusan tetap ada di DPR. Nanti tinggal menunggu, apakah DPR akan mengagendakan untuk dibuka lagi kesempatan untuk bertemu dengan stakeholder atau tidak.,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Hak Cipta masih membuka ruang bagi partisipasi publik. Dengan demikian, masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI.
Perwakilan Google dari tim kemitraan berita Asia Tenggara, Yos Kusuma, menyampaikan bahwa Pasal 29 dan Pasal 30 perlu dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional platform digital dan ekosistem berita. Kedua pasal tersebut menjadi perhatian Google karena berkaitan dengan hak ekonomi perusahaan pers, termasuk penggunaan konten melalui pengindeksan, agregasi, kurasi, algoritma, dan penayangan cuplikan berita atau snippet. Google juga menyampaikan masukan terkait Pasal 66 yang berkaitan dengan AI.
Terkait mekanisme kompensasi, Google lebih memilih kerja sama langsung antarpihak atau business-to-business (B2B). Yos menjelaskan bahwa Google telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan pers di Indonesia dan berharap perjanjian yang telah berjalan tetap dapat diakomodasi. Google juga menyoroti potensi pembayaran ganda apabila penggunaan konten diwajibkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sementara perjanjian B2B telah berlaku.
“Dimungkinkannya mekanisme di luar LMK memang itu preferensi kami. Pada prinsipnya, kami tidak menolak LMK. Silakan kalau teman-teman pers menilai LMK itu bisa menjembatani kerja sama dengan platform lain yang sesuai,” kata Yos.
Dalam pembahasan Pasal 30, Google turut menyampaikan kekhawatiran terhadap ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran atas pengindeksan, agregasi, dan penayangan cuplikan berita. Google berpandangan bahwa fitur tersebut membantu masyarakat menemukan informasi sekaligus mengarahkan pembaca ke situs penerbit berita. Adapun pembahasan Pasal 66 mencakup perhatian terhadap pengaturan penggunaan AI dan peniruan gaya unik yang perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi mengusulkan agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik mengakomodasi mekanisme LMK sekaligus kerja sama langsung B2B. Menurutnya, pilihan tersebut diperlukan agar perusahaan pers dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Dewan Pers juga menyoroti ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 yang dinilai perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri pers serta dampaknya terhadap penggunaan konten berita di platform digital.
“Makanya kita mengusulkan jangan hanya LMK, perlu ada LMK dan mekanisme B2B,” ujar Dahlan.
DJKI mencatat masukan Google dan Dewan Pers sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU Hak Cipta selanjutnya. Pelindungan hak cipta karya jurnalistik penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pencipta maupun pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Perusahaan pers perlu memastikan kepemilikan hak atas konten, mendokumentasikan karya, serta mengatur penggunaan dan lisensinya secara jelas. Pengguna konten juga perlu menghormati hak cipta dengan mematuhi ketentuan perizinan dan lisensi yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, DJKI menghimpun pandangan para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pengaturan hak cipta karya jurnalistik. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menghormati hak ekonomi pemegang hak cipta, serta mendukung keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan teknologi digital.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Selasa, 20 Oktober 2026
Selasa, 20 Oktober 2026
Selasa, 20 Oktober 2026