DJKI Jalin Kerja Sama dengan Mercu Buana Yogyakarta Terkait Kekayaan Intelektual

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Mercu Buana Yogyakarta tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual pada hari Jumat, 11 Maret 2022 di Hotel Royal Ambarrukmo.

Kerja sama tersebut merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual (KI) nasional yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI.

Hal ini sejalan dengan program Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah dengan lembaga pendidikan akan mempermudah pembangunan sistem KI nasional secara merata di Indonesia.

“Kemenkumham melalui DJKI sangat mendukung segala upaya dalam rangka kampanye pemajuan pelindungan terkait KI termasuk melalui kegiatan koordinasi antar stakeholder," ucap Razilu.

Ia berharap setelah penandatanganan kerja sama ini, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dapat secara aktif melahirkan dan menghasilkan karya-karya kekayaan intelektual dengan terus berkreasi dan berinovasi.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya