Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sukses menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis di hari ke dua pada pada Kamis, 27 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Webinar ini mengusung tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah dan bertujuan meningkatkan literasi digital serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM yang memiliki produk berlabel Indikasi Geografis.
Indikasi geografis menjadi aset penting dalam meningkatkan daya saing dan ekspor nasional. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Muhammad Abdul Kholiq menegaskan bahwa indikasi geografis berperan besar dalam menjaga kualitas, keunikan, serta meningkatkan daya saing produk daerah.
“Melalui BRIN, kami mendampingi proses pengajuan hingga pemanfaatan indikasi geografis agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya Abdul Kholiq.
Kebijakan ekspor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 Jo. 11 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur batasan ekspor untuk komoditas tertentu guna menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa ekspor tidak mengganggu pasokan dalam negeri. Oleh karena itu, setiap permohonan ekspor harus berdasarkan perhitungan neraca komoditas yang telah disepakati bersama,” ujar Miftah Farid, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
Salah satu contoh sukses yang dibahas dalam webinar ini adalah kopi Belang Wira khas Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kepala BRIDA Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili, menyatakan bahwa kopi ini memiliki cita rasa unik dengan kadar kafein rendah. “Kami optimis, pendaftaran Kopi Belang Wira sebagai produk Indikasi geografis akan meningkatkan nilai jual dan memberikan dampak positif bagi perekonomian petani kopi di daerah kami,” ujarnya Miftah.
Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce di Indonesia turut mendukung penguatan indikasi geografis dengan meluncurkan program Indikasi geografis Goes to Marketplace. “Kami terus berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi para penjual dan pembeli, khususnya dalam pemasaran produk indikasi geografis yang memiliki keunikan dan nilai ekonomi tinggi,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Tokopedia.
Bank Indonesia juga mengambil peran dalam memberdayakan UMKM melalui strategi berbasis tiga pilar utama, yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan. “Kami mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital melalui e-commerce, e-financing, dan sistem pembayaran digital seperti QRIS serta BI-Fast,” jelas Rosita Dewi Direktur Grup Ekonomi - Keuangan Inklusif Bank Indonesia.
Selain itu, BI memperkenalkan platform digital SIAPIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) yang membantu UMKM dalam pencatatan keuangan. “Dengan SIAPIK, UMKM dapat membuat laporan keuangan yang lebih rapi dan akurat, sehingga memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan,” lanjut Rosita.
Melalui berbagai inisiatif ini, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan pelaku usaha diharapkan dapat semakin memperkuat posisi produk indikasi geografis di pasar nasional maupun global. Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025