DJKI Ingatkan Pentingnya Cantumkan Label IG Nasional

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan untuk membangun identitas bangsa, serta meningkatkan daya saing suatu negara. Salah satu jenis KI yang dapat didorong menuju pasar global adalah Indikasi Geografis (IG).


Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada kesempatannya membuka rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022.


“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ardia Moidady dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa pihak pemerintah setempat telah mempersiapkan strategi untuk mengembangkan produk IG berupa Tenun Nambo yang baru saja diterima sertifikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis KI pada Sub Direktorat IG Direktorat Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Rizki Junaidi Saputra memaparkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan setelah IG dinyatakan terdaftar.


“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Rizki.

Selain itu, Rizki juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah menyantumkan label IG nasional di setiap produk IG terdaftar yang memenuhi ketentuan pada dokumen deskripsi sebagai salah satu sarana promosi.

“Poin utamanya justru pada memberikan label IG pada kemasannya, ketika ditampilkan logo IG nasional dan logo produk IG-nya itu sebagai jaminan kepada konsumen bahwa ini produk orisinal dari daerah asal produk itu dihasilkan, juga jaminan terhadap standar kualitas produk sudah sesuai dengan dokumen deskripsi,” tegas Rizki.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum sebagai salah satu manfaat IG terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan terus menjaga standar dan menjamin orisinalitas produknya. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya