DJKI Ikuti Wawancara Penilaian It Works TOP Digital Awards 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ikuti sesi wawancara penilaian It Works TOP Digital Awards 2021 dengan tema Akselerasi Transformasi Digital di Dunia Bisnis dan Pemerintahan pada Jumat, 30 November 2021 secara virtual.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI), DJKI menghadirkan aplikasi pencatatan dan permohonan KI berbasis digital.

“Dengan jumlah layanan secara keseluruhan 391 jenis layanan, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, dan seluruhnya berbasis online,” kata Razilu.

Dalam paparannya, Razilu membeberkan 6 (enam) solusi bisnis unggulan yang telah DJKI implementasikan yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari.

Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Keempat, pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang juga untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang akan melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.

Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

Tidak hanya itu, dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, DJKI membuat terobosan dengan membangun loket virtual.

Razilu menuturkan bahwa dari data yang dihimpun sejak tahun 2016 hingga 2021, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari salah satu layanan permohonan digital yang diterapkan, yaitu pada e-filling trademark renewal terkumpul 289 miliar.

“Jadi kontribusi kita cukup besar untuk negara dengan diterapkannya teknologi informasi dalam pelayanan publik di DJKI," ungkap Razilu.

Di akhir paparan, Razilu mengungkapkan akan membangun IP Market Place sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah dalam membantu para penghasil produk KI. “Ini akan menjadi program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk kekayaan intelektual di lokapasar,” ujarnya.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya