DJKI Ikuti Sidang terkait Isu Paten di Jenewa

JENEWA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti sidang Standing Committee on the Law of Patents (SCP) di Jenewa, Swiss. SCP ke-29 kali ini diselenggarakan pada 2-5 Desember 2019.

Pada sidang SCP ke-29, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Paten, DTLST, dan Rahasi Dagang, Dede Mia Yusanti.

Sidang kali ini membahas mengenai beberapa isu-isu terkini terkait dengan paten, di antaranya pengecualian dan batasan terhadap paten (exception and limitation to patent right), sistem oposisi serta kualitas pemeriksaan, paten dan kesehatan masyarakat, dan juga transfer teknologi.

Pada hari pertama, sidang membahas tentang sistem oposisi dalam rangka peningkatan kualitas paten paten, dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung kualitas sistem paten baik untuk keperluan administrasi maupun pemeriksaan substantif. Selain itu, dibahas pula praktek pelaksanaan lisensi wajib di negara-negara anggota WIPO dan pentingnya lisensi wajib sebagai bagian dari fleksibilitas TRIPS.

Di hari kedua dibahas mengenai tuntutan transparansi database paten yang harus disediakan oleh WIPO sehingga informasi status perlindungan paten obat-obatan dan vaksin dapat diakses oleh publik. Informasi tersebut penting sebagai langkah mendukung bahwa paten tidak seharusnya menghambat akses obat-obatan dan kesehatan untuk masyarakat.

Dihari ketiga dilakukan pembahasan terkait transfer teknologi yang diharapkan dari sistem paten, termasuk di antaranya praktek dari tiap negara anggota bagaimana melakukan pengaturan di hukum nasionalnya. Juga dibicarakan tentang pengaturan kerahasiaan antara konsultan paten dengan pemohon paten.

Sidang ini merupakan kelanjutan SCP ke-28 yang dilaksanakan pada tanggal 9-12 Juli 2018. Standing Committee on the Law of Patents ini merupakan forum untuk membahas masalah, memfasilitasi, dan memberikan panduan mengenai perkembangan hukum paten internasional yang progresif.

Sidang ini dilaksanakan setiap tahun untuk membahas masalah-masalah paten yang terkini.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya