DJKI Ikuti Perundingan Putaran Pertama ICA-CEPA

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Perundingan Putaran Pertama Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA)  yang diselenggarakan secara hybrid di Trans Luxury Hotel Bandung pada 14-19 Maret 2022.

Pembentukan ICA-CEPA merupakan kerja sama bilateral Indonesia-Kanada yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi kedua negara. Salah satu topik yang dibahas dalam pembentukan draf dalam perundingan adalah mengenai kekayaan intelektual (KI).

Adapun partisipasi DJKI dalam forum ini menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly merupakan bentuk upaya DJKI untuk menjadi The Best IP Office in The World.

Sebagai bagian dari negosiasi Kanada dengan Indonesia menuju Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif. DJKI terlibat Working Group on Intellectual Property Rights (IPR). Pada kesempatan ini kedua negara membahas draf bab terkait IPR.

Kanada mendukung sistem KI yang efisien, dapat diprediksi, dan transparan yang menyeimbangkan kepentingan pemegang hak, perantara, dan pengguna, serta mempertimbangkan tujuan kebijakan publik yang lebih luas. 

"Untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi, Indonesia dan Kanada sedang mengejar penyelesaian bab kekayaan intelektual dalam perjanjian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. 

Ia melanjutkan, perjanjian ini ditujukan untuk mempromosikan dan membangun standar internasional dan regional yang ada dalam administrasi, pelindungan, dan penegakan hukum KI, termasuk melalui kerjasama antara pejabat Kanada dan Indonesia. 

Pihak Kanada juga ingin mengeksplorasi dan mempertimbangkan isu-isu KI mengenai peningkatan partisipasi dalam sistem KI oleh kelompok-kelompok yang kurang terwakili, seperti UMKM, perempuan, dan masyarakat adat.

"Dalam bab mengenai IPR ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, antara lain mengenai merek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta, dan penegakan kekayaan intelektual,” pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga. (SYL/VER)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya