DJKI Ikuti Pertemuan AWGIPC ke-62, Bahas Patent Scope ASEAN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti dua hari pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Online Meeting yang digelar pada 25-26 November 2020.

Dalam pertemuan ini, DJKI sebagai wakil pemerintah Indonesia membahas database paten Association of South East Asian Nations (ASEAN).

Kepala Sub Bagian Direktorat Kerjasama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman, sebagai delegasi Indonesia menjabarkan database paten ASEAN yang saat ini ditempatkan di Indonesia.

Dia memaparkan bahwa database tersebut masih berjalan dengan baik dan memperoleh data dari sembilan (9) negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. 

“Dari negara-negara tersebut, database mengumpulkan data sekitar 870.657. Saat ini servernya masih online dan berjalan,” ujar Fajar. 

Fajar juga menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang memproses perpindahan data dari IPAS ke IPROLINE untuk memperbaiki layanan publik dan mempermudah proses pengerjaan permohonan kekayaan intelektual. 

Sementara itu, AWGIPC merupakan pertemuan yang membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.

Pertemuan AWGIPC kali ini digelar secara daring karena merebaknya virus Corona. Pertemuan berikutnya direncanakan akan digelar pada Maret 2021 masih secara virtual.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya