DJKI Ikuti Pelatihan Internasional untuk Memerangi Pembajakan Digital di Singapura

Singapura - Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.

Pada kegiatan ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memaparkan profil dan visi misi organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan 80% pengguna internet memiliki potensi pasar yang strategis. Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut juga disertai dengan meningkatnya pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan digital.

"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, DJKI telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti melakukan pemblokiran situs bajakan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta," jelas Arie. 

Selain itu, DJKI juga telah merekomendasikan lebih dari 2.000 situs bajakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dalam lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Kerja sama dengan INTERPOL, Homeland Security Investigations, serta asosiasi industri juga terus dilakukan dalam penanganan kasus pembajakan digital.

Arie mengapresiasi pelatihan ini dan berharap kerja sama internasional dalam hal pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan investigasi bersama dapat terus berlanjut untuk mengungkap kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan sama, Dawn Barriteau selaku Atase Regional untuk Homeland Security Investigations pada Kedutaan AS di Singapura mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan dari berbagai negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Dawn menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memerangi pembajakan digital yang semakin merugikan pemilik kekayaan intelektual dan perekonomian negara.

“Masalah ini tidak hanya merugikan pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian ekonomi,” jelas Dawn.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam penyidikan kasus pembajakan digital, melibatkan sektor swasta dan pemegang hak kekayaan intelektual, mengingat semakin banyak aspek kehidupan dan perdagangan yang bergantung pada platform digital.

Sebagai informasi tambahan, peserta dari Indonesia terdiri dari 8 personil dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, 3 personil dari Kepolisian Negara RI yang mewakili Direktorat Siber Mabes Polri dan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 20 Agustus 2024 dan undangan yang diterima dari U.S. Homeland Security Department melalui Atase Homeland Security Investigations yang berada di kantor Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta pada 24 Oktober 2024 lalu. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya