Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali berpartisipasi dalam Sidang Standing Committee on the Law of Patents (SCP) ke-36 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 14-18 Oktober 2024. SCP adalah forum internasional yang membahas perkembangan hukum paten dan telah dibentuk sejak 1998.
Dalam sidang ini, berbagai isu terkait paten dibahas, seperti pengecualian dan batasan paten, kualitas pemeriksaan, paten dan kesehatan masyarakat, serta transfer teknologi. Salah satu topik yang menarik perhatian adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung kualitas sistem paten. Hal ini melibatkan pemanfaatan AI dalam administrasi, pemeriksaan substantif, dan perlindungan paten yang berkaitan dengan invensi AI.
Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Stephanie V.Y. Kano menyampaikan terkait transfer teknologi dan fleksibilitas paten yang sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia.
"Pembahasan terkait transfer teknologi dan fleksibilitas paten sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Ini memberikan peluang bagi kita untuk memanfaatkan hukum paten guna mendukung kemajuan teknologi dan akses terhadap obat-obatan yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Sidang SCP ke-36 juga menyoroti tantangan negara berkembang dalam memanfaatkan fleksibilitas paten untuk mendukung kesehatan masyarakat, serta berbagi pengalaman antar negara anggota mengenai kebijakan paten yang efektif.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Stephanie V.Y. Kano, S.H., M.H. dan beberapa anggota lainnya, yaitu Pujiati Lestari, Retno Kusuma Dewi, Mustiqo Vitra Ardiansyah, serta Faisal Narpati.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025