DJKI Hadiri Raker Pansus RUU Paten: Pembentukan Panja dan Pembahasan DIM Dimulai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikumpulkan dan disusun oleh fraksi-fraksi ke pemerintah. Sekitar 300-an DIM telah terkompilasi, beberapa di antaranya, yaitu DIM bersifat tetap, DIM terkait substansi, dan DIM terkait redaksional.

“Seluruh DIM ini nantinya akan dibahas kembali setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan dibahas hari ini,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto. 

Selanjutnya, dilakukan pembentukan anggota Panja atau Tim Khusus RUU Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembentukan ini sesuai dengan pasal 107 ayat 1 peraturan DPR RI Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan pembahasan RUU yang telah disepakati.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pansus dapat menuntut Panja untuk melakukan pembahasan substantif draf RUU secara mendalam dan komprehensif. Pansus juga bisa membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi ketentuan RUU bersama Pemerintah.

Setelah membentuk Timus dan Timsin, dilakukan pembahasan mengenai DIM yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak pemerintah. Pada kesempatan tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk membahas DIM tersebut setelah pemerintah mempelajari DIM yang telah diterima.

“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya RUU Paten ini dapat segera dibawa ke pengambilan keputusan, karena hal ini membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kami siap mendampingi anggota Pansus di kegiatan-kegiatan selanjutnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak Pemerintahan.

Di akhir acara, Wihadi menyampaikan bahwa rapat selanjutnya sudah dapat membahas DIM dalam forum rapat panjang yang sudah dibentuk dan disahkan. Harapannya pemerintah dapat segera melakukan pembahasan untuk tanggapan atas DIM fraksi yang diserahkan hari ini.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Jumat, 20 Juni 2025

DJKI Ikuti Pelatihan Investigasi Pembajakan Digital di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.

Jumat, 20 Juni 2025

Merek Sebagai Reputasi, Pelindungan, dan Jalan Menuju Pasar Global

Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.

Kamis, 19 Juni 2025

Selengkapnya