Namibia – Delegasi Indonesia mengikutipertemuan Genetic Resources and Traditional knowledge Associated with Genetic Resources (GRTKF) Kegiatan yang berlangsung pada 12s.d. 14 Maret 2024 di Swakopmund, Namibia. Pertemuan ini membahas pasal-pasal mengenai kekayaan intelektual (KI) tekait dengan GRTKF.
“Pertemuan ini merupakan persiapan Konferensi Diplomatik GRTKF yang akan berlangsung pada 13 s.d. 25 Mei 2024 di Geneva, Swiss. Isu perlindungan GRTKF dimulai pada tahun 2001, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan” jelas Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami.
Kegiatan ini dibuka dengan pembicara kuncioleh Mr. Immanuel Hanabeb, Chairperson, BIPA Board of Director, Namibia; Mr. Sikongo Haihambo, Executive Director, MIT Namibia dan Mr. Edward Kwakwa, Assisten Director Genera; WIPO.
Diskusi pada forum dimulai dengan pembasahasan instrumen internasional serta tujuan sebagaimana dirumuskan pada pasal 1 dari Draft Texts GRTKF. Selain itu, juga dibahasa persyaratan pengungkapan (disclosure requirement) apakah sebagai syarat “formal” atau “substantif”, serta keterkaitannya dengan perjanjian internasional sebagaimana diatur pada pasal 8 dan prinsip-prinsip umum untuk implementasi sesuai pasal 10.
“Kita juga melakukan pembahasan mengenai apakah instrumen ini hanya akan diterapkan pada paten saja, atau juga kemungkinan termasuk sumber genetik manusia, digital sequence information (DSI) dan juga derivatifnya sebagaimana diatur pada pasal 9,” lanjutnya.
Selain itu, turut dilakukan pembahasan atas isu pengetahuan tradisional terkait dengan sumber genetika dan hak masyarakat adat (indigenous people), serta akses dan pembagian keuntungan (benefit sharing). Isu yang mendapat perhatian khusus lainnya terkait sanksi dan ganti rugi (pasal 6); Sistem Informasi (pasal 7); amandemen dan revisi bagi instrument (pasal 11, 15, dan 16).
Sebagai informasi, pertemuan dihadiri perwakilan dari berbagai negara, antara lainAustralia, Banglades, Belarus, Belgia, Brazil, Kanada, Chili, China, Kolombia, dan perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO). Delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan EdukasiDJKI Sri Lastami, Direktur Teknologi informasiDJKI Dede Mia Yusanti, Consellor Permanent Mission, Geneva Otto Rakhim Gani, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri Agus Heryana.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025