Bandar Seri Begawan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-73 yang diadakan pada 2 s.d. 5 September 2024 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
AWGIPC merupakan pertemuan rutin yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual di Negara Anggota ASEAN (AMS). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas, merencanakan, dan mengevaluasi implementasi ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016–2025,” ujar Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdhany pada kegiatan.
Marchienda menjelaskan, AIRAP merupakan bagian dari ASEAN Economic Blueprint bersama mitra dialog AWGIPC, seperti Kantor Kekayaan Intelektual China (CNIPA), Kantor Paten Jepang (JPO), Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO), Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO) serta World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pertemuan diawali dengan penyampaian hasil kegiatan Senior Economic Officials Meeting (SEOM), 7th Meeting of Working Group for ASEAN Economic Community Post-2025 dan 46th Meeting of the High-Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI).
Penyampaian ini dilakukan sebelum pembahasan mengenai 2024 Priority Economic Deliverable (PED) and Annual Priorities dalam rangka menyelesaikan review atas ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation (AFAIPC), serta rencana untuk memperbarui persetujuan tersebut yang telah ditandatangani oleh AMS pada tahun 1995.
Tahun ini, AWGIPC memprioritaskan peluncuran Proyek Penyusunan Hukum dan Kebijakan Nasional terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRTKTCE); serta penyusunan Peta Jalan ASEAN untuk Valuasi Kekayaan Intelektual.
Perwakilan dari Sekretariat ASEAN turut menyampaikan, bahwa status penyelesaian deliverable dalam Intellectual Property Action Plan 2016-2025 hingga Agustus 2024 telah mencapai 84% dan terdapat 16% deliverable yang masih berlangsung diantaranya terkait Enforcement, GRTKTCE dan IPR Helpdesk di mana Indonesia menjadi negara penanggung jawab bersama Brunei Darussalam.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam Pertemuan AWGIPC ke-73, di antaranya adalah Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri yang berperan sebagai Lead Delegation, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, serta Sekretaris Tim Kerja Bidang Kerja Sama Regional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025