DJKI Hadiri Forum SCOPE-IPR Bahas Penguatan Sistem Indikasi Geografis

Phnom Penh, Kamboja — Penguatan internal control system Indikasi Geografis Indonesia menjadi fokus utama dalam forum internasional SCOPE–IPR di Phnom Penh, Kamboja, pada 8–10 Desember 2025. Isu ini diangkat untuk memperkuat sistem pengawasan produk indikasi geografis agar kualitas dan keasliannya terjaga, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam forum tersebut, Hendar Kristanto, selaku perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyampaikan bahwa internal control system perlu diperkuat agar menjadi instrumen efektif bagi otoritas negara dalam menjaga mutu dan keaslian produk indikasi geografis. Menurutnya, sistem pengawasan terpadu akan membantu memastikan konsistensi standar produksi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional.

"Internal control system yang kuat akan memastikan setiap produk indikasi geografis Indonesia memiliki standar mutu yang terjaga serta mampu meningkatkan kepercayaan pasar internasional," ucap Hendar.

Penguatan sistem pengawasan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada aspek regulasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap strategi pengembangan dan pemasaran produk indikasi geografis Indonesia. Oleh karena itu, Hendar menilai pentingnya menghadirkan contoh penerapan standar tersebut pada produk unggulan nasional.

Untuk memperjelas implementasi penguatan tersebut, turut diperkenalkan produk  indikasi geografis Kakao Berau asal Kalimantan Timur. Produk ini dipaparkan sebagai model penerapan standar mutu, mulai dari teknik budidaya, proses pascapanen, hingga strategi menjaga konsistensi kualitas agar mampu menembus pasar Eropa, khususnya Italia dan Prancis.

Saat ini terdapat sekitar 261 indikasi geografis  terdaftar di Indonesia. Data ini menunjukkan besarnya potensi produk berbasis kearifan lokal yang perlu terus dikelola melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan, termasuk melalui dukungan kerja sama internasional.

Indonesia juga telah meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Dalam forum ini, penguatan sistem  indikasi geografis  Uni Eropa juga menjadi topik yang dibahas, termasuk penerapan Peraturan (EU) 2023/2411 tentang  indikasi geografis kerajinan dan industri yang akan berlaku penuh pada Desember 2025, dengan EUIPO sebagai otoritas pendaftaran internasional.

Melalui agenda ini, DJKI menjajaki kolaborasi internasional sebagai elemen penting dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah produk indikasi geografis Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).

Rabu, 21 Januari 2026

Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK Dapat Tarif Khusus

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Rabu, 21 Januari 2026

Selengkapnya