Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menghadiri diskusi terkait pelindungan indikasi geografis (IG) dan pelanggaran-pelanggaran atas IG Scotch Wishky yang diselenggarakan oleh The Scotch Wishky Association (SWA) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Sementara itu, Scotch Wishky adalah minuman wiski yang dibuat di Skotlandia dengan menggunakan bahan sereal, air, dan ragi. Scotch Wishky sendiri sudah terdaftar sebagai IG di Indonesia sejak tahun 2018.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas produk IG. Hal tersebut disebabkan karena suatu produk IG yang dijual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“IG Scotch Wishky yang dimiliki oleh SWA telah terdaftar di Indonesia pada tanggal 7 September 2018. Scotch Wishky merupakan IG ke-12 yang terdaftar di Indonesia dari total 15 pendaftaran IG, dan produk Scotch Wishky telah mendapatkan pelindungan IG secara eksklusif,” ujar Kurniaman.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 138 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Terdapat 122 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Dari angka tersebut, kedepannya masih ada kecenderungan peningkatan permohonan IG, serta masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik diskusi ini agar pemangku kepentingan dapat mendapatkan batasan yang jelas antara merek dan indikasi geografis. Selain itu, kami juga berharap kita dapat berdiskusi dengan intensif terkait pelindungan dan penegakan hukum mengenai IG serta hubungan atau koeksistensi antara merek dan IG,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputy Director Legal Affairs SWA Lindesay Low menyampaikan dalam paparannya bahwa Scotch Wishky telah terdaftar sebagai IG yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku.
“Scotch Wishky telah terdaftar sebagai merek atau IG di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000068 sejak tahun 2018,” ungkap Lindesay.
Lindesay juga menjelaskan terkait pendaftaran merek yang mengandung indikasi skotlandia yang menyesatkan di kelas 33 untuk jenis barang Wishky atau minuman beralkohol. Hal tersebut kemungkinan besar didasarkan pada itikad tidak baik dengan maksud untuk menyesatkan konsumen seolah-olah produknya berasal dari Skotlandia. (ahz/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.
Jumat, 20 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.
Jumat, 20 Juni 2025
Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.
Kamis, 19 Juni 2025