DJKI Hadiri Diskusi Antar Lembaga Terkait Pelindungan Data Pribadi di Sektor Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi di sektor hukum dalam diskusi antar lembaga yang berlangsung di Jakarta. Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa DJKI mendukung penuh penerapan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia.

“Hal tersebut merupakan mandat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Komitmen pelindungan data pribadi pada seluruh layanan kekayaan intelektual dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Layanan Pengajuan Permohonan KI,” ujar Ika pada Jumat, 7 Februari 2025 di Hotel Arya Duta Menteng. 

Penerapan ISO 27001 di DJKI bertujuan antara lain memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.

"Instansi di bidang hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pemrosesan data pribadi sesuai regulasi. Namun, volume data yang besar, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kendala utama," ujar Dewo.

Sementara itu, Plt. Direktur Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa peraturan pelaksanaan UU tersebut masih dalam tahap penyusunan. "Saat ini, implementasi masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena otoritas khususnya belum terbentuk," jelasnya.

Dari pihak Inggris, Yinka Williams, Data Protection Officer UK Ministry of Justice, membagikan pengalaman negaranya dalam mengelola data pribadi. Pihaknya menerapkan lima prinsip utama, yaitu save, secure, share, standards, dan support untuk memastikan perlindungan data berjalan efektif. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi, keseimbangan antara transparansi dan privasi, serta keberadaan komisi informasi independen.

Diskusi ini merupakan bagian dari finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan dihadiri oleh berbagai instansi hukum di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, serta lembaga lainnya. Dari pihak Inggris, Kedutaan Besar turut menghadirkan Political Counsellor and Head of Politics and Education, Sam Perkins, yang menegaskan bahwa kerja sama bilateral dalam perlindungan data akan terus diperkuat.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.

Jumat, 17 April 2026

DJKI Gandeng Kampus Perluas Edukasi KI

Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.

Jumat, 17 April 2026

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya