DJKI Hadiri Diskusi Antar Lembaga Terkait Pelindungan Data Pribadi di Sektor Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi di sektor hukum dalam diskusi antar lembaga yang berlangsung di Jakarta. Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa DJKI mendukung penuh penerapan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia.

“Hal tersebut merupakan mandat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Komitmen pelindungan data pribadi pada seluruh layanan kekayaan intelektual dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Layanan Pengajuan Permohonan KI,” ujar Ika pada Jumat, 7 Februari 2025 di Hotel Arya Duta Menteng. 

Penerapan ISO 27001 di DJKI bertujuan antara lain memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.

"Instansi di bidang hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pemrosesan data pribadi sesuai regulasi. Namun, volume data yang besar, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kendala utama," ujar Dewo.

Sementara itu, Plt. Direktur Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa peraturan pelaksanaan UU tersebut masih dalam tahap penyusunan. "Saat ini, implementasi masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena otoritas khususnya belum terbentuk," jelasnya.

Dari pihak Inggris, Yinka Williams, Data Protection Officer UK Ministry of Justice, membagikan pengalaman negaranya dalam mengelola data pribadi. Pihaknya menerapkan lima prinsip utama, yaitu save, secure, share, standards, dan support untuk memastikan perlindungan data berjalan efektif. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi, keseimbangan antara transparansi dan privasi, serta keberadaan komisi informasi independen.

Diskusi ini merupakan bagian dari finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan dihadiri oleh berbagai instansi hukum di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, serta lembaga lainnya. Dari pihak Inggris, Kedutaan Besar turut menghadirkan Political Counsellor and Head of Politics and Education, Sam Perkins, yang menegaskan bahwa kerja sama bilateral dalam perlindungan data akan terus diperkuat.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya