Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 yang diselenggarakan pada 5 s.d. 9 Februari 2025 di Jakarta Convention Center. Dengan tema The Cosmological Axis of Yogyakarta Living In Harmony, INACRAFT 2025 menghadirkan lebih dari 1.000 pengrajin dari seluruh Indonesia, menampilkan ragam produk kreatif unggulan yang mencerminkan kekayaan seni dan budaya Nusantara.
Sebagai pameran kerajinan terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara, INACRAFT memiliki peran strategis dalam mendukung industri kreatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkenalkan produk-produk lokal ke pasar global. DJKI turut serta dalam upaya ini dengan menghadirkan stan khusus yang memberikan berbagai layanan kekayaan intelektual bagi seluruh masyarakat.
“Di booth DJKI, pengunjung dapat memperoleh layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI), diseminasi informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam sesi podcast yang membahas berbagai aspek pelindungan KI. Selain itu, DJKI juga menghadirkan beberapa produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk dipamerkan sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal yang memiliki nilai jual tinggi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
“Tak hanya itu, DJKI akan berpartisipasi dalam sesi panel diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sesi ini akan menjadi wadah sosialisasi terkait pentingnya pelindungan KI bagi pengusaha UMKM serta peluang yang dapat mereka manfaatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” tambahnya.
DJKI terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik KI dalam memperoleh pelindungan hukum. Salah satu program prioritas DJKI di tahun 2025 adalah percepatan proses pendaftaran merek yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 7 hari. Selain itu, waktu penyelesaian pendaftaran desain industri dipersingkat dari 6-7 bulan menjadi hanya 4 bulan, sementara permohonan paten sederhana untuk dalam negeri juga dipercepat. Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam mendukung para pengusaha UMKM, DJKI menargetkan penyelesaian 52.000 permohonan merek per Maret 2025.
Ajak Pengusaha UMKM untuk Mendaftarkan KI
Razilu mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengusaha UMKM, untuk datang dan mengunjungi stan DJKI di INACRAFT 2025. Di sini, mereka akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelindungan KI dan bagaimana hal tersebut dapat meningkatkan nilai bisnis mereka.
Sering kali pengusaha UMKM tidak menyadari bahwa di balik usaha yang mereka jalankan terdapat nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pengunjung untuk mendapatkan pencerahan langsung dari tim DJKI dan segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM memahami betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing mereka. Dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual, produk mereka akan memiliki nilai lebih, baik di pasar nasional maupun internasional,” pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025