Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.
Penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik itu hak paten, merek, maupun hak cipta.
“Penegakan Hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu,” jelas Suharto Jaya Prawira selaku narasumber pada webinar.
Selanjutnya, pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.
“Proses pengaduan dapat diproses maksimal tiga hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat yang sudah melalui klarifikasi terlebih dahulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada Penegakan Hukum, yakni Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan juga Penutupan Situs.
"Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan Penutupan Situs itulah tiga layanan yang disuguhkan pada Direktorat Penegakan Hukum di DJKI dalam upaya memberikan pelindungan untuk pemegang hak KI,” ujar Suharto.
Dalam layanan Penutupan Situs, Direktorat Penegakan Hukum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.
“Penegakan Hukum juga berkolaborasi dengan Komdigi dalam menjalankan eksekusi penutupan situs yang telah terbukti melakukan pelanggaran KI, tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan,” ucap Suharto.
Dalam kesimpulannya, Webinar kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi hak KI yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan pemegang hak KI.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026