DJKI Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online kepada Sentra KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara online untuk sentra KI dari kampus-kampus di Indonesia.

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, mengatakan bahwa negara-negara yang maju saat ini adalah mereka yang mampu memanfaatkan KI mereka melalui inovasi. Oleh karena itu demi memperlancar perkembangan KI, maka DJKI memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam pelayanan untuk masyarakat.

"Dengan adanya layanan KI secara online, baik masyarakat Indonesia maupun asing dapat mengajukan permohonan kekayaan intelektual ke DJKI dengan lebih efektif dan efisien baik dari sisi waktu dan biaya," katanya dalam sambutan di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, pada Selasa, 4 September 2019.

Fathlurachman juga mengatakan bahwa pelayanan KI adalah salah satu pelayanan publik yang mengalami peningkatan prestasi secara signifkan berkat pemanfaatan sistem teknologi informasi.

DJKI telah meluncurkan layanan pendaftaran melalui E-Hak Cipta sejak 2016 dan telah memperbanyak jumlah permohonan dari 5.927 di 2016 menjadi 30.791 permohonan tahun lalu.

Peningkatan layanan masyarakat secara online ini mendukung visi besar DJKI menjadi The Best IP Office in The World dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti oleh sekira 70 peserta dari sentra KI. Narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Subdit Pengembangan Sistem Informasi KI, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri dan Analis Permohonan Merek, serta Kepala Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya