DJKI Gelar Seminar Nasional Peraturan Baru Terkait Paten

Jakarta - Mengingat banyaknya peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di sepanjang tahun 2018 hingga 2019 terkait Paten, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta bekerja sama dengan Asian Patent Attorneys Association (APAA) Group Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional bertemakan "Sosialisasi Permen No. 38 Tahun 2018, Permen No. 15 tahun 2018, PP No. 36 tahun 2018, Permen No. 39 tahun 2018, Permen No 3 tahun 2019.

Seminar ini merupakan rangkaian pelaksanaan sosialisasi peraturan-peraturan penting tahun 2018 terkait paten yang berlangsung selama dua hari di Hotel Manhattan, Selasa (19/03/2019).

Sosialisasi Permen tersebut dihadiri Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, Ketua Umum AKHKI, Cita Citrawinda Noerhadi serta peserta seminar berjumlah 100 orang yang diantaranya mencakup perwakilan dari konsultan hak kakayaan intelektual, advokat dan law firm, penasehat hukum internal perusahaan, asosiasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) IIPS, MIAP, APAA Grup Indonesian, AIPPI Grup Indonesian, kamar dagang Indonesia (KADIN), perguruan tinggi/sentra ki, internasional pharmaceutical manufactures Group (IPMG), kementerian kesehatan dan perusahaan - perusahaan nasional di bidang farmasi.

Ketua umun AKHKI menyambut baik dikeluarkannya 4 Permen dan 1 PP terkait paten, "saya mengharapkan dengan seminar ini semua dapat menerima dan juga memahami tentang ketentuan-ketentuan terkait dengan 5 undang-undang yang ditetapkan dari 2018 dan pada awal tahun 2019". Ujar Cita Citrawinda Noerhadi.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa Undang-undang paten No. 13 tahun 2016 telah terindentifikasi sejumlah peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 172 "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan".

Terindentifikasi ada 15 peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan namun demikian, dari 15 Pasal yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan beberapa Pasal telah digabungkan menjadi satu peraturan menteri untuk tujuan penyederhanaan, misalnya permen No. 38 tahun 2018 tentang permohonan paten, menggambungkan dari amanah sesuai Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat 3, Pasal 42, Pasal 43 ayat 3, Pasal 56 dan Pasal 61 ayat 5,  tambah Dede Mia Yusanti

"Kami di Direktorat Paten dalam pembentukan peraturan tentang paten, kami selalu melibatkan pihak terkait ( stake holder) dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)", ujar Dede Mia Yusanti.

Direktorat paten berharap kegiatan sepert ini bisa mensosialisasikan sekaligus mendapatkan input dan masukan untuk kita dapat terus memperbaiki sistem paten dan meningkatkan pelayanan DJKI, khusus nya Direktorat paten kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa meningkatkan patennya di Indonesia, inovasi semakin tumbuh di Indonesia, kinerja DJKI semakin baik dan mudah, tambah Dede Mia Yusanti.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya