DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan kegiatan Seminar Keliling bertempat di Hotel Marriot Yogyakarta pada tanggal 29 s.d 30 November 2021. Seminar ini menyasar kalangan universitas, industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Acara yang dibuka oleh Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, universitas, industri, dan UKM serta membangun kesadaran betapa pentingnya KI untuk perekonomian Indonesia.

“Seminar ini merupakan pendekatan pembelajaran masyarakat untuk pengembangan para pelaku usaha dengan tujuan mendukung bidang usaha mereka serta peningkatan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan usaha usaha mereka, terutama di bidang kekayaan intelektual,” ungkap Budi Argap.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat Pandapotan Silitonga mewakili Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial.

“Kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat.

Sementara itu, DJKI sebelumnya telah menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di dua daerah yaitu Bali dan Surabaya pada September 2021. Yogyakarta dipilih karena memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dari budayawan, pelajar dan inovasi.

Dalam Seminar Keliling, DJKI selalu menjelaskan bahwa pihaknya mendorong good governance melalui transformasi digital. DJKI membangun sistem pendaftaran KI secara online melalui optimalisasi teknologi informasi guna mencapai standar Kantor KI Berkelas Dunia.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI, salah satumya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara Online,” pungkas Daulat.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id. Informasi lainnya juga dapat dilihat pada akun resmi Instagram DJKI di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya