DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Bali

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Seminar Keliling dengan tema “Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)” yang terselenggara atas kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 21 s.d. 22 September 2022.

Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki daya tarik tersendiri, tidak hanya memiliki keindahan alam yang potensial dari sektor pariwisata Bali juga memiliki budaya dan memiliki kekayaan intelektual yang harus dilindungi, oleh karena itu acara yang dibuka oleh Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memiliki tujuan untuk membangun kesadaran kepada Universitas, Industri juga pelaku UMKM akan manfaat serta pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) untuk perekonomian Indonesia.

“Kita harus banyak belajar dari pengalaman negara maju terkait KI yang mana merupakan potensi kemajuan ekonomi suatu negara dan juga mari kita dukung sepenuhnya kegiatan ini agar dapat memberikan manfaat positif di Bali,” ungkap Jamaruli.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa apabila KI telah menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi hal ini berarti KI merupakan potensi perekonomian yang penting untuk terus digali potensinya. 

“Saya berharap universitas sekarang sudah melakukan penelitian-penelitian yang berbasis KI juga UMKM dan industri untuk dapat membuat produk dan industri berbasis merek, berbasis hak cipta karena di era globalisasi saat ini salah satu potensi yang dapat menggerakan roda perekonomian adalah mengeksplorasi nilai kekayaan intelektual ” ujar Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa DJKI akan selalu siap memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memfasilitasi setiap pendaftaran KI berbasis online dari mulai pendaftaran hingga melakukan pencetakan sertifikat serta tidak lupa untuk selalu meningkatkan sistem pelayanan DJKI agar dapat terus memberikan yang terbaik.

“Kami berusaha semaksimal mungkin dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek dengan mengoptimalisasi aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE),” tegasnya. 

Selain dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Paten, DTLST dan RD serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dari DJKI hadir pula pembicara dari  JICA,  Sentra KI , Universitas dan Kanwil Provinsi Bali yang kompeten di bidangnya masing-masing yang di moderatori oleh Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar Sulaeman Taman. 

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menjelaskan bahwa merek adalah hal yang penting yaitu sebagai pembeda dari suatu barang produksi selain itu sebagai promosi suatu barang dan jasa hanya saja masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut.

“Saat ini masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara Merek, Paten dan lain sebagainya, di masyarakat banyak yang menyebutkan 'ingin mengurus Paten Merek saya' padahal dua hal tersebut sangatlah berbeda,” ujar Nofli. 

Oleh karena itu, diharapkan acara ini dapat memberikan pemahaman mendalam juga pentingnya KI kepada pelaku UMKM, universitas dan industri agar karyanya dapat dilindungi dan terus dikembangkan dengan menciptakan ide dan kreasi baru serta tentunya dapat meningkatkan ekonomi negara.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id serta informasi lainnya juga dapat didapatkan pada akun resmi Instagram DJKI yang bisa ditemukan di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya