DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten BSIP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian pada Senin, 2 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 8 Gedung DJKI ini bertujuan untuk menyelaraskan data pembayaran paten milik BSIP dengan data yang ada pada sistem DJKI.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang Suzy Heranita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemeliharaan paten yang telah dihasilkan.

“Kegiatan ini juga akan membahas data paten yang sudah bisa dihapuskan, menjadi piutang paten, atau disepakati untuk dibayarkan bagi paten yang masih belum terbayarkan,” jelas Suzy.

Suzy menyampaikan kegiatan ini juga akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk potensi perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

Selain itu, Suzy mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Biaya pemeliharaan dapat dijadikan kekuatan atas kepemilikan aset paten sehingga tidak dapat diakui oleh pihak lain,” tambah Suzy.

Lebih lanjut, DJKI juga mengapresiasi peran aktif BSIP dalam pemeliharaan paten hingga saat ini. Diharapkan, melalui kegiatan ini, paten yang telah direkonsiliasi dapat semakin dikomersialisasikan.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan DJKI yang telah diberikan hingga saat ini, terutama dalam mengoordinasikan permasalahan data pembayaran BSIP hari ini,” ujar Kepala Balai Informasi Standardisasi Instrumen Pertanian Nuning Nugrahani.

Nuning mengharapkan, melalui diskusi ini dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik ke depannya.

Sebagai informasi tambahan, selain Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan perwakilan bagian keuangan DJKI sebagai pelengkap dalam menyamakan data pembayaran milik BSIP. (mkh/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya