DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten BSIP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Pembayaran Biaya Tahunan Paten milik Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian pada Senin, 2 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 8 Gedung DJKI ini bertujuan untuk menyelaraskan data pembayaran paten milik BSIP dengan data yang ada pada sistem DJKI.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang Suzy Heranita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemeliharaan paten yang telah dihasilkan.

“Kegiatan ini juga akan membahas data paten yang sudah bisa dihapuskan, menjadi piutang paten, atau disepakati untuk dibayarkan bagi paten yang masih belum terbayarkan,” jelas Suzy.

Suzy menyampaikan kegiatan ini juga akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk potensi perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.

Selain itu, Suzy mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Biaya pemeliharaan dapat dijadikan kekuatan atas kepemilikan aset paten sehingga tidak dapat diakui oleh pihak lain,” tambah Suzy.

Lebih lanjut, DJKI juga mengapresiasi peran aktif BSIP dalam pemeliharaan paten hingga saat ini. Diharapkan, melalui kegiatan ini, paten yang telah direkonsiliasi dapat semakin dikomersialisasikan.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan DJKI yang telah diberikan hingga saat ini, terutama dalam mengoordinasikan permasalahan data pembayaran BSIP hari ini,” ujar Kepala Balai Informasi Standardisasi Instrumen Pertanian Nuning Nugrahani.

Nuning mengharapkan, melalui diskusi ini dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik ke depannya.

Sebagai informasi tambahan, selain Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan perwakilan bagian keuangan DJKI sebagai pelengkap dalam menyamakan data pembayaran milik BSIP. (mkh/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya