Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
"Rapat ini membahas hasil reviu dan pertanyaan dari USTR terkait barang palsu dan status Priority Watch List (PWL). Untuk itu, kita perlu berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut dan membahas aturan yang sudah ada terkait reviu tersebut," jelas Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian.
Sebagai informasi, PWL adalah daftar yang dikeluarkan oleh USTR untuk sejumlah negara terkait efektivitas pelindungan dan penegakan hukum (KI) terhadap mitra dagang Amerika Serikat di dunia.
Arie menjelaskan bahwa saat ini DJKI telah menginventarisasi sejumlah isu yang disorot oleh USTR. seperti penjualan barang palsu di toko online maupun di toko fisik. Selain itu, pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek di Indonesia. Karena Indonesia dianggap sebagai salah satu negara dengan sumber utama penjualan barang palsu dengan penegakkan hukum yang belum berjalan optimal di Indonesia.
“Tindak lanjut usulan rapat ini akan dibawa ke pembahasan tingkat Menteri dan Kementerian Koordinator untuk penentuan tugas dari masing masing Kementerian terkait laporan USTR ini serta digagas pembentukan sekretariat bersama dan sistem informasi penegakan hukum satu pintu untuk pengumpulan hasil kinerja dari seluruh anggota Satgas Ops”, tutup Arie.
Beberapa capaian DJKI dalam bidang penegakkan hukum bidang KI adalah dengan gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI serta memberikan sertifikasi anti barang palsu kepada tenant yang menjual produk sendiri dan asli di Mall ITC Mangga Dua.
DJKI sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem pelindungan KI yang lebih solid dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam pertemuan, yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia; perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (DMS/SYL)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025