Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto menjelaskan, desain industri merupakan hasil olah pikir dan kreatifitas manusia yang dapat dilindungi hak kepemilikannya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000.
“Sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif. Pemohon perorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama, harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri,” ujar Anggoro.
Permohonan desain industri yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan administratif meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas yang harus lengkap bukti dan benar bukti sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri.
“Data administrasi dan substantif desain industri yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan desain industri untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan,” lanjutnya.
Anggoro berharap dengan dilaksanakannya giat konsultasi teknis pendaftaran desain industri ini, pelaksana pemeriksaan administratif dan substantif dari DJKI dapat mengevaluasi permohonan desain industri secara cepat dan akurat serta dapat diberikan pelindungan.
“Banyak khasanah yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang dapat digali dan diajukan menjadi permohonan desain industri. DJKI meyakini perguruan tinggi merupakan salah satu stakeholder sekaligus mitra strategis dalam upaya peningkatan jumlah permohonan KI, khususnya desain Industri. Harapan saya untuk kegiatan ini agar para pemohon khususnya dari kalangan perguruan tinggi mengetahui dan memahami penyiapan data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar,” jelasnya.
Senada dengan Anggoro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyatakan desain industri sangat berguna untuk kepentingan komersial. Hal ini karena dengan desain yang baik dan menarik, baik itu desain kemasan maupun desain produk, akan mampu menarik minat konsumen untuk membeli produk terkait.
“Seringkali desain produk menjadi pertimbangan utama seorang konsumen dalam menentukan pilihannya, seperti pakaian, perhiasan, kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, dll. Oleh karena itu, sebenarnya desain industri memiliki posisi yang tak kalah penting dibanding merek dalam kegiatan komersial,” ujar Hernadi.
Hernadi menjelaskan perkembangan Desain Industri di Sulawesi Selatan dapat dikatakan berjalan dengan lambat. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Dashboard KI, permohonan desain industri justru mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.
“Pada Tahun 2020 terdapat 27 Permohonan desain industri sedangkan tahun 2023 hanya terdapat 12 permohonan saja. Hal ini merupakan anomali, karena di saat rentang waktu yang bersamaan permohonan rezim KI lain, seperti hak cipta, merek dan paten justru mengalami peningkatan. Kami berharap kegiatan ini dapat mendongkrak permohonan desain industri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya dari sektor perguruan tinggi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administrasi Permohonan Desain Industri Aulia Andriani Giartono menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri khususnya bagi perguruan tinggi.
“Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri ini dilaksanakan pada 6 s.d. 7 Mei 2024 dan diikuti oleh dua universitas di kota Makassar. Hari pertama diikuti oleh peserta dari Universitas Negeri Makassar dan hari kedua diikuti oleh peserta dari Universitas Hasanuddin dengan total 160 peserta,”pungkas Aulia.(yun/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026