Bali - Desain industri merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang jumlah pengajuan permohonannya cukup rendah. Memahami kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri yang dilaksanakan pada 12 s.d. 13 Juni 2024 di Kota Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri, khususnya bagi Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Bali menjadi kota keempat diselenggarakannya kegiatan ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Alexander Palti menjelaskan bahwa sebuah produk desain industri yang inovatif dan kreatif mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi suatu produk.
“Produk yang memiliki desain yang menarik akan lebih diminati oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, desain industri yang sudah didaftarkan dan terlindungi secara hukum juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi pendesainnya melalui pemanfaatan hak eksklusif yang diberikan,” ujar Palti.
Palti menyayangkan jumlah permohonan pendaftaran desain industri masih tergolong cukup rendah yang disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pelindungan desain industri.
“Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik desain industri yang belum mengajukan pelindungan, seperti peniruan desain oleh pihak lain yang berakibat pada penurunan nilai jual produk dan hilangnya potensi pendapatan,” lanjutnya.
Palti berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha, akademisi, desainer, dan masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan desain industri mereka.
“Peningkatan pendaftaran desain industri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Palti.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Universitas Udayana, Institut Seni Indonesia Denpasar dan Institut Desain dan Seni Bali. (yun/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025