DJKI Gelar Pelatihan Drafting dan Konsultasi Paten di UNDIP Semarang

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelatihan drafting paten sekaligus membuka layanan konsultasi permohonan pelindungan paten di Universitas Diponegoro, Semarang, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Pada pelatihan ini, Aribudhi N. Suyono Pemeriksa Paten Utama mengatakan bahwa drafting paten sangat penting. Sayangnya, masih banyak inventor maupun peneliti yang belum memahami hal tersebut. 



“Deskripsi paten tentang invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Deskripsi menjadi awal dari publikasi sebuah paten,” terang Aribudhi dalam pemaparannya.

Setelah penelusuran, pemohon perlu menyiapkan gambar atau sketsa diagram, menyusun klaim, menyusun uraian lengkap dan singkat, menyusun latar belakang dan uraian singkat gambar.

Ari melanjutkan bahwa deskripsi paten sangat penting karena menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten apakah permohonan tersebut layak diberi paten. Permohonan yang diberikan pelindungan oleh pemeriksa akan diberikan hak eksklusif untuk komersialisasi paten tersebut.

“Meski begitu, permohonan paten itu tidak harus sudah ada barangnya atau prototipenya. Ide bisa didaftarkan sebagai paten dalam uraiannya. Nanti ada prosesnya sehingga jika ada perbaikan dalam ide tersebut bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Deskripsi paten sendiri terdiri dari beberapa sub judul yaitu deskripsi yang berisi judul invensi, bidang teknik invensi, latar belakang, ringkasan invensi, uraian singkat gambar dan uraian lengkap invensi. 

Selanjutnya, pemohon juga harus melengkapi klaim, baik utama maupun turunan jika ada. Kemudian perlu dibuat pula sebuah abstrak yang maksimal berjumlah 200 kata. Yang terakhir adalah gambar jika ada.
Setelah paten diberikan kepada pemohon, maka pemohon diberikan waktu 3 (tiga) tahun paling lambat untuk melaksanakan paten tersebut. Jika ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka pemohon wajib memberikan lisensinya kepada pihak lain yang ingin memakai patennya. 

Sementara itu, Direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri Universitas Diponegoro Dian Wahyu Harjanti menyambut baik fasilitas pelatihan dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan DJKI ini.

“Universitas Diponegoro memiliki banyak hasil hasil riset dan inovasi, namun kami masih butuh dibimbing agar bisa mendapatkan hasil dan royalti,” ujar Dian dalam sambutannya. 



Pelatihan drafting paten serta konsultasi paten ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah. Pada hari yang sama, masyarakat Semarang juga dapat mendatangi Gedung Weekamer di kawasan Kota Lama Semarang untuk berkonsultasi terkait Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, KI Komunal dan pendaftaran KI pada umumnya hinggal pukul 19.00 WIB. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya