DJKI Gelar Mobile IP Clinic Bantu Masyarakat Jakarta Pahami KI Lebih Dalam

Jakarta - Mengawali salah satu program unggulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyelenggarakan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 17 Maret 2022.

Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak ini merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah - wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting patent), serta layanan pengaduan.

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia,” ucap Razilu Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan melibatkan peran serta Kanwil Kemenkumham, Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sebagai kota pertama.

DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekonomian, dimana banyak tumbuh kreasi-kreasi yang dikenal di kancah nasional maupun internasional, sekaligus merupakan kota percontohan yang memiliki keanekaragaman jenis pemohon.

Namun, menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ronald S. Lumbuun, pertumbuhan tersebut sangat disayangkan karena kesadaran dalam pelindungan hukumnya masih cukup lemah. 

Oleh karena itu, Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan kesadaran pelindungan hukum terhadap karya-karya yang telah diciptakan. (daw/vew)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya